Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Jual Beli 'Sampah' Rp100 Juta

Ketua Pemuda Pancasila Bintan Utara Mengaku Jadi Korban Penggelapan Uang di PT YEB Lobam
Oleh : Harjo
Rabu | 04-03-2015 | 15:44 WIB
Ramlan ketua PAC PP Binut.jpg Honda-Batam
Ramlan, Ketua PAC PP Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Bintan Utara, Ramlan, mengaku menjadi salah satu korban dari kasus dugaan pengelapan uang milik PT Yoshikawa Elektronik Bintan (YEB) Lobam. Karena sebelum Radhiatul Mardiah (29) menjadi tersangka penggelapan uang, dirinya pernah melakukan transaksi uang sebesar Rp100 juta.

"Saya sendiri sudah pernah melakukan transaksi uang sebesar Rp100 juta dengan manajemen PT YEB Lobam melalui tersangka pada Juli 2014 lalu. Transaksi tersebut sebagai uang pangkal untuk membeli sejumlah barang bekas atau sampah dari perusahaan," katanya.

Ramlan menjelaskan, sejak transaksi tersebut hingga saat ini uang yang sudah dikeluarkan dan informasinya disetor ke kas milik perusahaan tersebut terkesan hilang kabar dan informasi. Sebaliknya barang-barang bekas yang akan dijual berupa mesin juga tidak pernah ada lagi informasinya.

"Kita berharap agar pihak perusahaan bisa memberikan kejelasan. Karena, walaupun saat itu transaksi melalui tersangka, tetapi tersangka saat itu adalah orang manajemen perusahaan YEB," tegasnya.

Dia menambahkan, meskipun mantan karyawati PT YEB itu suah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak perusahaan hendaknya bertanggung jawab atas segala transaksi yang mengatasnamakan perusahaan. (Baca: Aset Karyawati Tersangka Penggelapan di PT YEB Terancam Disita)

"Saat itu tersangka masih bagian dari YEB. Makanya sekarang dia sudah tidak bekerja lagi. Kita menuntut agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan pembelian mesin yang sudah dibayarkan uang pangkalnya," kata Ramlan.

Jual beli mesin yang sudah tidak dipakai atau menjadi barang bekas alias limbah, sebenarnya berlangsung lama. Namun selama ini tidak pernah ada permasalahan.

"Kita akan segera melaporkan manajemen PT YEB kepada aparat penegak hukum kalau dalam waktu dekat PT YEB tidak bisa memberikan kepastian masalah transaksi tersebut. Karena transaksi itu lengkap dengan tanda terima atas nama perusahaan," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Radhiatul Mardiah (29) yang merupakan karyawati PT YEB, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan sebesar 115.000 dolar Singapura. Radhiatul sendiri dibekuk di Bogor setelah lebih dari dua bulan buron. (*)

Editor: Roelan