Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktikum Siswa SMA Disdik Kepri Ditingkatkan ke Penyelidikan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-03-2015 | 09:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan alat praktikum Fisika siswa SMA se-Kepri dengan anggaran Rp 2,1 miliar APBD 2014 Kepri dari pengumpulan barang bukti dan keterangan ke proses penyelidikan.

Pelaksanaan penyelidikan ini ditandai dengan pelimpahan berkas dan sejumlah alat bukti hasil pulbaket Seksi Intelijen Kejaksaan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/3/2015) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, M. Rasid membenarkan pelimpahan berkas dan data serta keterangan ke seksi pidana khusus. "Pelaksanaan pulbaket, yang kita lakukan sudah selesai, yang hasilnya, ditemukan indikasi melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan alat praktikum Fisika SMA se-Kepri yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada 2014," kata Rasid kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/3/2015).

Adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu, tambah Rasid, didasari dari data, dan fakta serta Keterangan sejumlah saksi yang terkait dengan pelaksanaan proyek yang menelan dana Rp 2,1 miliar itu.

"Unsur melawan hukum sudah terpenuhi, dan berkasnya sudah kita serahkan ke Pidsus guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas unsur melawan hukum dan nilai kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan ini," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH membenarkan telah diserahkannya berkas dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktikum Fisika SMA ini.

Mengenai pelaksanan penyelidikan, Alexander mengatakan akan segera melakukan pemanggilan pada sejumlah saksi yang terlibat dengan pelaksanaan pengadaan proyek itu, demikian juga pelaksanaan perhitungan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kita akan lakukan penyelidikan, dan akan kembali memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam waktu dekat ini," ujarnya pada wartawan.

Sebelumnya, dalam dugaan korupsi ini, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah meminta keterangan pada sejumlah saksi termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri M. Yazid serta kontraktor pelaksana dari CV BBE berinisial Hr dan sejumlah saksi lainnya.

Selain telah memiliki sejumlah data dan fakta serta keterangan dari sejumlah pihak, Tim Intel Kejari Tanjungpinang juga mengaku telah menemukan data berupa HPS dan RAB kegiatan pengadaan barang tersebut, termasuk sejumlah berita acara serah terima barang yang dilakukan kontraktor pelaksana langsung ke sejumlah sekolah. (Baca: Inilah Modus Korupsi Proyek Fisik dan Pengadaan di Dinas Pendidikan Kepri)

Mengenai modus dan indikasi unsur melawan hukum, dari data dan fakta, satu per satu sudah mulai ditemukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Jika sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan, kasus tersebut akan langsung dinaikan ke penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka. 

"Kalau unsur melawan hukum dan kerugian negaranya sudah nyata, akan segera kita tingkatkan ke penyidikan," jelas Rasid.

Editor: Dodo