Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Jam Diperiksa Penyidik Polda Kepri, Bupati Karimun Bantah Terkait Korupsi Perusda
Oleh : Hadli
Selasa | 03-03-2015 | 21:30 WIB
Nurdin-Basirun-di-Polda-Kep.jpg Honda-Batam
Bupati Karimun, Nurdin Basirun (paling kiri) saat berada di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bupati Karimun, Nurdin Basirun, membantah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri terkait dugaan korupsi anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun sebesar Rp1,9 miliar dari anggaran Rp 9,6 miliar atas dana penyertaan modal Pemkab Karimun tahun 2010-2013.

"Tidak ada diperiksa, hanya bual-bual saja di dalam," kata dia setelah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Cyber Crime oleh Penyidik Tipikor Polda Kepri, Selasa (3/3/2015) petang sekitar pukul 18.00 WIB, bersama tiga orang lainnya.

Sebelumnya, siang sekitar pukul 15.30 WIB, Nurdin Basirun mengaku hanya silaturahmi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri terkait pelaksanaan pilkada di Kepri. "Tidak ada apa-apa, hanya minta restu  pilkada," kata dia singkat mencoba mengelabui wartawan.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor  Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, mengatakan, Nurdin Basirun sudah selesai diperiksa selama 7 jam. "Hari ini saja sudah cukup, (besok) tidak ada pemeriksaan lagi," kata Arif singkat sambil membawa bundelan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Nurdin Basirun dari ruang penyidik Cyber Crime.

Nurdin Basirun diperiksa atas dugaan korupsi dana Perusda  Karimun sejak pukul 10.00 WIB. (Baca: Dugaan Korupsi di Perusda, Bupati Karimun Diperiksa Secara Maraton di Polda Kepri)

Sementara pada Senin (2/2/2015) lalu mantan Direktur Utama Perusda Karimun, Usman Tono, ditangkap oleh Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun.

Usman menjabat Dirut Perusda Karimun periode 2010-2013 diduga melakukan korupsi dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp9,6 miliar. (Baca:Jadi Tersangka, Mantan Dirut Perusda Karimun Digelandang ke Mapolda Kepri)

Sebelumnya, Arif mengatakan, sebanyak 24 orang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusda Karimun 2010-2013. Dari hasil penyidikan terdapat sejumlah temuan dugaan kejanggalan penggunaan anggaran yang diberikan untuk Perusda Karimun  yang mengindikasikan terjadi praktik korupsi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengatakan, tersangka nantinya bukan hanya Usman Tono. "Berdasarkan hasil penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya menanggapi BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/2/2015). (Baca: Tersangka Kasus Korupsi di Perusda Karimun Bisa Bertambah). (*)

Editor: Roelan