Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lahan USB-SD Tanjungpinang

Divonis 4 Tahun Penjara, Gustian Bayu Teteskan Air Mata
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-03-2015 | 18:47 WIB
vonis_gustian_bayu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Gustian Bayu berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai divonis 4 tahun penjara. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -‎ Mantan Kepala Sub Bagian Agraria Pemko Tanjungpinang, Gustian Bayu, meneteskan air mata, setelah Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH memvonisnya 4 tahun penjara dalam korupsi pembebasan lahan unit sekolah baru (USB) SD di Kota Tanjungpinang tahun 2009.

Selain menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Gustian Bayu, dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (3/3/2015), majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anggta Tim Sembilan pembebasan lahan USB-SD, yang sebelumnya terlihat tegar dalam setiap persidangan, ini tersedu mendengar putusan majelis hakim. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dan 6 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH, yang sebelumnya menuntut Gustian Bayu dengan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (Baca: Gustian Bayu Dituntut 7,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta)

Dalam putusannya, Parulian menyatakan Gustian Bayu bersama-sama dengan Dedi Candra terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga mengakibatkan kerugian negara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri menyatakan banding. Sementara  kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, hingga ketua majelis hakim menutup persidangan.

Editor: Dodo