Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap di Persidangan, Noldi Punya Dua Gudang Penimbunan dan Jual Solar Subsidi ke Perusahaan dan Kapal
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 02-03-2015 | 19:36 WIB
sidang_lanjutan_Noldi.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan terdakwa Noldi di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Bintang Abadi Sukses (BAS), Noldi Kristi (44), terdakwa kasus penimbunan solar bersubsidi, kembali menjalani persidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/3/2015) sore. Ia dihadapkan dengan tiga saksi, juga terlibat dalam kasus yang sama.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, masing-masing Harun, Andri dan Bambang. Ketiga saksi ditanyai majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Khairul Fuad.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Noldi memiliki dua gudang penimbunan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU di Batam, yang dilansir mobil-mobil sedan dengan tangki modifikasi. Dua gudang penimbunan itu dioperasikan dengan perusahaan yang sama yakni PT BAS.

"Saya bekerja di perusahaan Noldi sejak 2007. Awalnya sebagai sopir mobil tangki, kemudian dipindah menjadi menjadi pengelola satu gudang di depan Perumahan Cipta," kata Harun, salah satu saksi.

Harun juga mengaku semua pekerjaan yang dia lakukan atas perintah Noldi. Solar yang ditimbun di gudang disalurkan ke beberapa perusahaan dan beberapa kapal laut.

Namun, lanjut Harun, setelah mengelola gudang, pendistribusian solar diambil alih oleh Noldi. Harun dan dua rekannya dalam gudang itu dipekerjakan untuk membayar para pelansir dan mencatat barang ke luar maupun masuk.

"Kerjaan saya di gudang membayar pelangsir yang mengantar solar. Memang yang ambil solar itu tetap PT BAS, tapi nggak tahu ke mana dijual. Setelah keluar dari gudang sudah tanggung jawabnya Noldi, bukan saya lagi," jelasnya.

Dalam kurun waktu 10 bulan menjadi pengelola gudang, kata Harun, setiap harinya solar yang mereka timbun sekitar tiga sampai empat ton. Transaksi keuangan yang dilakukan juga mencapai Rp20 juta per hari.

Setelah mendengar penjelasan saksi, majelis hakim kembali meminta tanggapan Noldi, apakah sepenuhnya benar atau ada yang dibantah. Tetapi saat itu Noldi mengaminkan. Menurutnya, keterangan saksi sudah benar adanya.

"Sidang kembali ditunda sampai minggu depan," kata Fuad, menutup sidang.

Seperti diketahui, Noldi Kristi (44) tetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan solar bersubsidi. Ia dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang Migas, jucto paasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1), Jucto pasal 2 ayat (1) huru Z Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa Noldi terancam UU Migas dan TPPU," ujar Adi, salah satu JPU dalam sidang pekan  sebelumnya. (*)

Editor: Roelan