Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Lapak Berinisial JK, Sebut Dapat DVD dan VCD Porno dari YH
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 28-02-2015 | 18:49 WIB
dvd_porno_oi1.jpg Honda-Batam
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik lapak yang menjual ratusan keping DVD dan VDC porno yang diamankan saat patroli dilakukan jajaran Polresta Barelang, Sabtu (28/2/2015) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, (sebelumnya ditulis Jumat malam), diketahui berinisial JK. Namun JK mengaku mendapatkan video porno itu dari seseorang berinisial YH.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, mengatakan, sesuai dengan kegiatan yang dilakukan membasmi penyakit masyarakat, JK diamankan karena terbukti memperjualbelikan kepingan DVD dan VCD porno. "Sekitar 175 keping video porno juga kita amankan," kata Dasta, Sabtu sore.

Selain itu, saat ini status JK sudah ditetapkan menjadi tersangka serta masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di ruang Unit III Polresta Barelang.  "Kita akan kembangkan dan dalami lagi peredaran kepingan video porno ini," tambahnya.

Informasi yang didapat saat JK ditanyai salah satu petugas, ia mengaku mengambil barang tersebut kepada tauke berinisial YH. Kemudian diedarkan di lokasi lapak miliknya.

Namun pihak kepolisian belum mau berkomentar banyak terkait kepada siapa JK mengambil barang tersebut. "Kita masih kembangkan. Pemeriksaan juga intensif dilakukan. Kepada siapa dia mengambil barang itu sedang kita dalami," tambah Dasta.

Tertangkapnya JK karena nasib apes yang menimpanya. Karena saat polisi melakukan razia, JK langsung kelabakan dan berusaha menyembunyikan ratusan keping video porno.

Alhasil, petugas yang melihat merasa curiga serta lokasi miliknya diperiksa, sehingga ditemukan barangbukti kepingan video porno. (Baca: Pemilik Lapak Serta Ratusan Keping VCD dan DVD Porno Diamankan Polisi)

JK kini masih berada si Mapolresta Barelang untuk menjalani proses selanjutnya. Ia dikenakan pasal 32 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 6 - 15 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan