Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Nongsa Segera Serahkan Mantan Ketua Geng Motor Bobornek ke Kejari Batam
Oleh : Hadli
Sabtu | 28-02-2015 | 11:46 WIB
mamat_geng_motor.jpg Honda-Batam
Mamat saat diperiksa penyidik Polsek Nongsa. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mamat (16), remaja yang menjadi tersangka pencurian dan kekerasan (curas), segera diserahkan ke Kejaksaan Negri Batam dalam tahan II, setelah sebelumnya pada Selasa (24/2/2015) kemarin berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap alias P-21. (Baca: Kabur Sepekan, Remaja Ketua Geng Motor Ini Akhirnya Berhasil Dibekuk)

"Saat ini berkasnya masih kita lengkapi. Mudah-mudahan Senin (2/3/2015) depan sudah selesai untuk segera kita limpahkan," kata Kapolsek Nongsa, Komisaris Polisi Arthur Sitindaon, Jumat (27/2/2015).

Mamat merupakan mantan ketua geng motor "Bobornex" yang berhasil kabur ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan selama empat bulan setelah merampas sepeda motor dan melakukan kekerasan pada  Eko Prasetyo, 28 September 2014 lalu. (Baca: Setelah Lakukan Curas di Batam, Remaja Ketua Geng Motor Ini Sembunyi di Sulsel Empat Bulan).

"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 12 tahun penjara. Perbuatannya selama ini sudah meresahkan masyarakat," jelas Arthur.

Disampaikan Arthur, pada tanggal 16 Februari 2015 lalu, dua tersangka geng motor yang sama, JD (16) dan A (15) sudah dilimpahkan dalam tahap II setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam pada 10 Februari 2015.

Keduanya berhasil diamankan pada Minggu (1/2/2015) lalu beserta 14 remaja lainnya dalam operasi geng motor yang sudah meresahkan warga Batam. Dalam razia didapai beberapa senjata tajam jenis anak panah dan parah milik kedua tersangka. Ke-14 remaja dipulangkan kepada masing-masing orang tua setelah sebelumnya selama 24 jam dibina oleh Polsek Nongsa.

"Keduanya diancam pasa undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas dia.

Kasus lainnya yang berhasil ditangani hingga di persidangan oleh Polsek Nongsa di antaranya Takimin Bala, Ketua Geng Motor Gerakan Bocah Nakal (Gebonal), karena memiliki senjata tajam dan divonis penjara 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Batam. (*)

Editor: Roelan