Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diskriminasi Hukum di PN Tanjungpinang

Tersangka Judi Ditahan, Tersangka Narkoba dan Korupsi Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 28-02-2015 | 10:29 WIB
ketua-pn-pinang1.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menjadi bahan sorotan atas perlakuan hukum terhadap tersangka korupsi, narkoba dan tersangka perjudian, yang dinilai diskriminatif. Hal itu dikatakan sejumlah warga, atas penahanan dua tersangka judi sie jie, yakni Aling dan Lina, oleh Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH, Kamis (26/2/2015) kemarin.

Sementara, Tiga Tersangka Narkoba, oknum anggota DPRD Bintan Arif Jumana bersama dua Rekan wanitanya Sherli Yuni dan Suhartini Alias Tini, yang telah selesai menjalani assasment dan rehabilitasi di BNN Provinsi Kepri, saat ini bebas berkeliaran dan tidak dilakukan penahanan oleh hakim PN Tanjungpinang.

Hal yang sama juga dilakukan PN Tanjungpinang pada tersangka korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah. Kendati yang bersangkutan sudah mejalani proses persidangan, namun majelis hakim tidak pernah menahan Raja Amirullah, dengan alasan yang bersangkutan dari penyidikan tidak ditahan polisi.

Menanggapi hal ini, Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan SH, mengatakan, Jika proses hukum ketiga terdakwa kasus pidana umum perjudian, narkoba dan korupsi tersebut merupakan hal yang berbeda.

"Dua tersangka kasus judi, kita lakukan penahanan karena saat di kepolisian sempat ditahan, dan guna pemeriksaan di pengadilan juga harus ditahan," ujar Parulian SH kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (27/2/2015).

Sedangka tersangka korupsi Raja Amirullah, dikatakan Parulian, memang dari proses penyidikan tidak ditahan polisi. Namun demikian, majelis hakim juga masih mempertimbangkan dengan melihat dari kooperatifnya yang bersangkutan.

"Kita lihat kooperatifnya nanti, jika tidak kooperatif kita akan pertimbangkan. Selain tidak ditahan saat penyidikan, yang bersangkutan juga sebelumnya mengajukan penangguhan dan pembantaran karena sakit, dan hal itu yang masih kita pertimbangkan," ujarnya.

Sedangkan terdakwa pengguna narkoba oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, dan dua rekan wanitanya, Sherli Yuni dan Suhartini alias Tini yang tidak ditahan hingga saat ini, menurut Parulian, ‎karena pasal yang disangkakan terhadap ketiganya tidak memenuhi syarat penahanan. Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukumnya hanya 4 tahun.

"Pelaksanaan penahanan pada ketiga terdakwa Arif Jumana dan dua rekannya tidak memenuhi syarat penahanan, karena ancaman pasal ketiga terdakwa hanya 4 tahun," ujarnya.

Pembacaan Tuntutan 5 Kali Ditunda

Sedangkan mengenai penundaan pembacaan tuntutan yang sampai 5 kali, Ketua PN Tanjungpinang, yang juga Ketua Majelis Halim Terdakwa Arif Jumana, Sherli Yuni dan Suhartini alias Tini, mengaku sudah menyurati jaksa penuntut umum atas berlarutnya penundaan pembacaan tuntutan ketiga terdakwa.

"Kita sudah surati JPU-nya. Dan dalam beberapa kali penundaan, JPU menyatakan kalau tuntutan ketiga terdakwa belum selesai," ujarnya.