Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Dalang Curanmor di Wilayah Bintan
Oleh : Harjo
Jum'at | 27-02-2015 | 16:56 WIB
tersangka curanmor di Bintan dari kiri Alexander, Rio dan Oji saat berada di Mapolsek Bintan Utara.JPG Honda-Batam
Tersangka curanmor di Bintan. Dari kiri Alexander, Rio dan Oji saat berada di Mapolsek Bintan Utara bersama barang bukti yang diamankan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tertangkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama tiga pelaku di bawah umur, belum lama ini, menjadi petunjuk jajaran polisi di Bintan untuk meringkus pelaku lainnya. Pada Jumat (27/2/2015), Satreskrim Polsek Bintan Utara dan Polres Bintan membekuk Alexander (38) dan Rio Persada (33).

Keduanya diduga sebagai otak pelaku pencurian curanmor di sejumlah wilayah di Bintan.

"Tertangkapnya dua tersangka yang diketahui juga residivis dari hasil pengembangan kasus setelah berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Makam Pahlawan Dwikora Tanjunguban," kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Inspektur Dua Abdul Azis, kepada BATAMTODAY.COM.

Azis menuturkan, tertangkapnya Deri Sauji Palaya alias Oji bersama tiga rekannya yang masih di bawah umur, menjadi pintu masuk terungkapnya kasus curanmor lainnya. Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah motor Yamaha Mio Soul yang disimpan di dalam gudang milik Alex di Tanjunguban Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Oji terlibat dalam aksi pencurian kendaraan Yamaha Mio Soul BP 5628 BE di Kampung Sekera Tanjunguban Utara. Diketahui dalang di belakang Oji adalah Alex dan Rio, yang sudah kita amankan," katanya. 

Menurutnya, untuk menangkap Rio yang sudah berkali-kali terlibat kasus pencurian dan lainnya, hingga harus berhadapan dengan hukum. Sementara Alexsander diketahui berperan menyediakan kunci "T" untuk menjalankan aksi kelompok mereka di sejumlah tempat.

Alexander juga termasuk residivis yang pernah berurusan hukum karena kaus illegal logging beberapa tahun lalu. Kepada polisi, Alexander mengakui kalau memang dirinya memiliki kepandaian untuk membuat kunci T yang sering digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan. 

"Saya memang yang menyediakan kunci 'T' dan memesan motor bodong kepada Rio dan Oji. Rencananya motor itu akan digunakan sebagai kendaraan pribadi," terangnya.

Sementara itu Rio dan Oji mengakui kalau aksi yang telah dilakukan mereka memang dilakukan di beberapa tempat lainnya, termasuk di antaranya di wilayah Desa Teluksasah. Namun kendaraan milik warga yang rencananya akan ddicuri itu tidak jadi di bawa kabur karena saat itu kunci "T" yang digunakan patah dan tidak bisa difungsikan.

"Memang kami sudaha beberapa mencuri, termasuk Yamaha Mio Soul di Sekera. Tapi untuk di Teluksasah kami gagal karena kunci 'T'-nya patah saat mencongkel kunci kontak motor yang diparkir di depan rumah. Jadi kami tinggalkan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Alexander, Rio dan Oji, saat ini ditahan di Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan