Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Geng Motor Gebonal Divonis 18 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 26-02-2015 | 18:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan terhadap Takim Bala, ketua geng motor Gerakan Bocah Nakal (Gebonal), karena memiliki senjata tajam tanpa izin, Kamis (26/2/2015).

Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus mengatakan bahwa geng motor sedang menjadi perhatian serius penegak hukum. Pasalnya tindakan mereka telah meresahkan masyarakat banyak dan telah menelan korban jiwa.

"Ini sudah menjadi perhatian aparat hukum, mulai polisi, jaksa dan hakim. Jadi kamu sebagai ketua geng motor harus mendapat hukuman setimpal," kata Budiman Sitorus.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah karena membawa senjata tajam tanpa izin dan telah melanggar UU darurat. Sehingga majelis hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Dan saya harap dengan hukuman ini kamu bisa berubah," tegas Budiman.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang tampak kaget dengan berat hati menerima putusan tersebut.

"Saya terima, Pak Hakim," ujar Takim Bala.

Editor: Dodo