Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi KPU Kepri Dikabarkan Hari Ini Bakal Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-02-2015 | 15:15 WIB
kejaksaan negeri tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dikabarkan akan menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Rp 1,3 miliar dana hibah Pilkada Kepri 2010 di KPU Kepri, masing-masing SA dan Np pada Kamis (26/2/2015).

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, di intenal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan, penahanan mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri ini dilakukan atas telah ditetapkannya nilai kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kepri, yang nilai kerugiannya 'hanya' Rp 300 juta. 

"Informasinya seperti itu, sekarang lagi dipanggil dan diperiksa," kata sumber di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Mengenai nilai ‎riil kerugian, sumber ini juga mengakui jika dari Rp 1,3 miliar nilai audit internal dan temuan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri sebelumnya, ‎dalam audit pro justisia lembaga itu hanya menyatakan nilai kerugian negara dari Rp 10 miliar lebih dana hibah pilkada dari APBD 2010 lalu itu mencapai Rp 1,3 miliar. 

Pantauan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, SA dan Nr sedang berada di dalam ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi, mengatakan, dengan telah selesainya pelaksanaan audit BPK atas nilai kerugian pada korupsi dana hibah Pilkada Provinsi Kepri 2010 ini, maka pihaknya akan segera melanjutkan pelaksanaan penyidikan dalam kasus tersebut, dengan melakukan penahanan pada dua tersangka. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dan setelah Pergantian Kasi Pidsus ini, akan terus dilanjutkan," ujar Hari Ahmad Prabudi pada wartawan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya SH, yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut proses hukum dan penyidikan dugaan korupsi ini menyatakan akan siap melanjutkannya. Namun demikian, Alexander mengaku, akan kembali mempelajari berkas dan proses penyidikan yang telah dilakukan Kasi Pidsus sebelumnya. 

"Akan tetap kita lanjutkan sesuai dengan perintah atasan, mengenai berkas penyidikan yang sudah dilakukan, dalam waktu dekat akan saya pelajari," kata dia.

Dari hasil penyelidikan Kejari Tanjungpinang dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana hibah Pilkada Gubernur Kepri tahun 2010 dilakukan atas temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar dari total Rp 10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.

Dari total dana hibah tersebut, didapati anggaran sebebesar Rp 1,340 milliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua tersangka dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur Kepri 2010.

Berdasarkan data yang penyidik Kejari Tanjungpinang, dari total nilai kerugian Rp1,3 miliar dana Hibah APBD ke KPU Kepri tahun 2010 terdiri dari pengeluaran anggaran pada bulan Februari sebesar Rp 43.064.841, Maret sebanyak Rp 71.555.000, April sebanyak Rp 104.444.955.00, Mei sebanyak Rp63.290.827.00, Juni sebanyak Rp 235.875.227.00, Juli sebanyak Rp 65.880.230.00, Agustus sebanyak Rp 110.534.348.00, September sebanyak Rp 308.561.273.00, Oktober sebanyak Rp 107.135.000.00, November sebanyak Rp 230.000.000.00.

Editor: Dodo