Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Saksi Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional 2014 Diperiksa Jaksa
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 26-02-2015 | 12:47 WIB
Tengku_Firdaus,_Kasi_Pidana_Khusus_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. Lima saksi itu berasal dari distributor lampu, rekanan dan Dinas Tata Kota Batam.

Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus menjelaskan lima saksi yang telah diperiksa yakni marketing PT Sinar Baru Batam selaku distributor lampu. Lalu staf dari rekanan CV Mustika Raja, rekanan pendamping pemenang kedua.

"Selain itu, penyidik juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas Tata Kota Pemko Batam serta konsultan pengawas," kata Firdaus, Kamis (26/2/2015).

Sedangkan untuk pekan depan, penyidik telah menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa lima orang saksi. Disinggung tentang pemeriksaan Kepala Dinas Tata Kota, Firdaus mengadakan tidak menutup kemungkinan akan diperiksa.

"Kepala Dinas tidak menutup kemungkinan kita periksa sebagai saksi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelum diungkapkan ke penyidikan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan, pemeriksaan di lapangan dan data pembanding proyek dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar dan nilai kontrak Rp 1,4 miliar tersebut.

Editor: Dodo