Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satukan Persepsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sosialisasikan Penanganan BMKT di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-02-2015 | 07:59 WIB
Rusman_Haryanto_KKP.jpg Honda-Batam
Rusman Haryanto, Kasubdit Pendayagunaan Sumber Daya Alam Kelautan (KPSK), Ditjen Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil, KKP. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil, Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP), menggelar sosialisasi dan koordinasi yang dihadiri sejumlah mitra, polisi, TNI, serta Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Kepri, di aula kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (25/2/2015). Sosialisasi itu bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam pengamanan, pengawasan dan pemanfaatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT),

Pada sosialisasi itu disampaikan aturan dan UU serta kewenangan 18 instansi yang masuk dalam Panitia Nasional BMKT.

Kepala Subdit Pendayagunaan Sumber Daya Alam Kelautan (KPSK), KKP, Rusman Haryanto, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarlembaga pemerintah dan masyarakat dalam hal pemahamanan pengelolaan BMKT.

"Dengan pertemuan ini, kita akan sepakati tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam hal penanganan, pengawasan serta pemanfaatan BMKT di kawasan laut Kepri ini," jelasnya.

Pihak-pihakyang diundang dalam sosialisasi, kata dia, juga diharapakan  agar masing-masing stakeholder memahami sistem penanganan, pengawasan dan pemanfaatan BMKT di wilayah kekayaan sumber daya alam bawah air Indonesia.

Dia menerangkan, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah diatur dan diberikan kewenangan pada Panitia Nasional Pemanfaatan BMKT dalam melaksanakan penahanan, pengawasan serta pemanfaatan sesusi dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Dalam setiap pemanfaatan, tidak semua BMKT yang diangkat dan diambil sesuai dengan izin yang sudah diberikan akan dapat dikomersilkan. Tetapi, pertama harus diteliti Departemen Cagar Budaya terlebih dahulu tentang keaslian serta usia dan sejarah dari BMKT yang diangkat," terangnya.

Selanjutnya, dari seluruh BKMT yang diangkat yang termasuk benda cagar budaya harus dipilih dan dipisahkan serta diserahakan kepada negara. Sedangkan benda non-cagar budaya melalui kerja sama dan kesepakatan yang sudah ditentukan dalam hal pemberian izin oleh pemerintah pada perusahan pengangkut, baru dapat dikomersilkan.

Rusman mengakui jika dua titik lokasi BMKT di Kepri dan Bintan telah diberikan izin survei kepada tiga perusahan. Pemberiaan izin itu juga sudah sesuai prosedur.

"Prosedur izin yang diperoleh seperti PT Host Mix Asia, yang saat ini masuk dalam proses pengangkatan, diberikan sesuai dengan prosedur. Dan dalam melaksanakan pengangkatan, selanjutnya perusahaan bersangkutan juga harus memperoleh izin dari pemerintah daerah sesuai dengan lokasi batas laut kewenangan masing-masing daerah," ujarnya.

Selain itu, KKP juga berencana membangunan museum maritim sebagai tempat dan lokasi pemanfaatan BMKT.

Sedangkan, dalam hal pelaksanan penanganan hukum, hingga saat ini KKP terus melakukan penyelidikan, penyidiak atas setiap dugaan pencurian pengangkatan dan penjualan BMKT.

Ditanya mengenai sejumlah penangkapan atas ribuan BMKT oleh TNI AL dan polisi, Rusman mengaku kurang mengetahui hal itu. Namun satu kasus yang sebelumnya sempat disidik PSDKP saat ini sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan