Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polisi Pengguna Narkoba dan Dua Model Cantik Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-02-2015 | 18:38 WIB
sidang_model_narkoba.jpg Honda-Batam
Oknum polisi Tanjungpinang dan dua model cantik saat menjalani persidangan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum polisi terdakwa kasus narkoba, Briptu Amri Hasibuan (28), dan dua rekan model cantik Tanjungpinang, Deslika alias Rika binti Ibrahim (24) dan Titin Daniati alias Tinda Kirana Binti Marjuki (18), dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dan tanpa denda.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Bona Sagala SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/2/2015). Ketiganya dinyatakan hanya terbukti sebagai pengguna dan tidak memilik serta mengedarkan narkoba sebelum ditangkap dan digerebek Wakapolres Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutan JPU, berdasarkan fakta di persidangan, ketiga terdakwa terbukti menggunakan narkoba tanpa hak sesuai dakwaan subsider melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatanya, kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar JPU.

Atas tuntutan JPU, kuasa hukum ketiga terdakwa, Habdi Sugeng SH, menyatakan akan mengajukan pledoi dan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan dan pledoinya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH, menyatakan akan melaksanakan sidang kembali pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap dan diamankan anggota Polisi bersama Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya, dan Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol I Wayan Sudarmaya, atas Perintah Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Putu Wardana, di rumah Deslika dan Titin Daniati, bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi sekitar pukul 12.00 Wib, Sabtu (27/9/2014) lalu.

Polisi menemukan dua paket sabu dan 1,5 butir ekstasi di dalam sebuah kaleng celengan di kamar Deslika. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis shabu dan alat hisab (bong) di rumah oknum Amri Hasibuan di Jalan Pembakaran Mayat Km8 Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan