Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Jaksa Lukman Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-02-2015 | 17:49 WIB
jaksa_lukman_di_pn_tpi.jpg Honda-Batam
Terdakwa mantan jaksa Lukman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (25/2/2015). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lukman, mantan jaksa yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan menerima gratifikasi atas penghilangan barang sitaan negara dari kasus narkoba Suryanto cs, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp766 juta lebih dari barang siataan negara yang dituduhkan telah digelapkan terdakwa, atau diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trianto SH, menyatakan, tuntutan yang dibacakan merupakan tuntutan dari Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung. Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan jabatan serta menerima gratifikasi dari terdakwa narkoba Suriyanto cs.

"Dari dakwaan kumulatif, terdakwa Lukman terbukti melakukan korupsi dan menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan akumulatif kedua melanggar pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (25/2/2015).

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan melakukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. "Kami akan mengajukan pledoi dan meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menysun pledoi," ujar kuasa hukum terdakwa.

Sementara terdakwa sendiri juga akan membuat pembelaan secara tertulis dan meminta kepada majelis hakim agar mencatat setiap keberatannya atas keterlambatan surat perpanjangan penahanan yang diterima setiap sidang.

Selain itu, terdakwa menyatakan, kasus yang dihadapi serta penahanan yang dilakukan JPU dan majelis hakim terhadap dirinya tak sesuai dengan pasal 21 KUHAP. (Baca: Duit Hasil Pemerasan Lukman Mengalir ke Elit Jaksa dan Hakim)

Ketua Majelis Hakim, Jarot Wicaksono, menyatakan akan mencatatkan keberatan terdakwa yang nantinya akan dipertimbangkan. Kemudian atas pelaksanan penyusuanan pledoi pembelaan terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang akan dilaksankan kembali pada dua pekan mendatang atau pada Rabu (19/3/2015). (*)

Editor: Roelan