Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Haji Permata Nilai Saksi Kunci Berikan Keterangan Palsu
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 25-02-2015 | 08:11 WIB
saksi bc sidang haji permata.jpg Honda-Batam
Yudi Setiadi Lana, Kasi Intelejen Kanwil DJBC khusus Kepri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Haji Permata. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Penasehat Hukum Haji (PH) Jum'an alias Haji Permata bin Selo menilai, saksi utama dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) khusus Kepri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, tidak berbobot dan tidak berkualitas. Bahkan saksi tersebut dituding telah memberikan keterangan palsu.

Hanya saja, Ketua Majelis Hakim, Hotnar Simarmata SH MH, meminta agar PH Haji Permata pada sidang lanjutan kedua ini tidak memvonis saksi dan menyampaikan pernyataan  maupun kesimpulannya pada persidangan berikutnya melalui surat pembelaan.

"Dari unsur-unsur itu, tidak ada yang terpenuhi. Sebab  keterangan saksi tidak ada yang rusak, tidak ada yang dipukul dan tidak ada korban. Saya berharap hakim menilai secara objektif dan seadil-adilnya sehingga saksi yang ini dan dalam posisi yang ini, tidak ada yang bisa mengenai terdakwa. Seharusnya untuk terdakwa bebas demi hukum, untuk konteks saksi," tegas DR Eggy Sudjana SH MSi, kuasa hukum Haji Pertama, saat sidang diskor untuk istirahat siang, Selasa (24/2/2015) di Pengadilan Negeri Karimun.

Sebelumnya saksi pertama, Yudi Setiadi Lana alias Yudi yang bertugas di Kanwil DJBC khusus Kepri sebagai Kasi intelilejen, menjelaskan bahwa telah mengenal terdakwa sejak pertengahan 2012 di Mapolda Kepri.

"Massa datang dari arah timur menuju pintu sebelah timur Kanwil DJBC khusus Kepri sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu saya mendatangi Haji Permata yang berada paling depan di antara kerumunan massa dan memintanya untuk mengendalikan massa tersebut.  Namun Haji Permata mengatakan bisa mengendalikan massa jika kapal dikembalikan ke Batam," terangnya.

Selanjutnya, saksi membawa terdakwa ke ruang lobi kantor yang berjarak sekitar 20 meter dari pintu gerbang. Kemudian, saksi meminta agar persoalan ini diselesaikan dengan jalan baik-baik dan melalui proses hukum yang berlaku.

"Terdakwa mengatakan, jika kapal tidak dikeluarkan kita bunuh-bunuhan di sini. Setelah itu terdakwa kembali mendatangi massa. Namun tak berapa lama, Kapolres dan aparat kepolisian lainnya datang ke lokasi dan melakukan sweeping. Maka ditemukan 50 pucuk senjata tajam, kayu dan besi," terangnya.

Sementara itu, keempat JPU memperjelas bahwa yang disampaikan Haji Permata tentang kalimat "bunuh-bunuhan" itu di dengar oleh dua orang saksi lainnya (petugas BC, red) yang berjaga pada malam itu. Sehingga saksi merasa takut dan merasa dirinya terancam.

Sedangkan PH Haji Permata yang saat itu dihadiri DR Eggy Sudjana SH MSi, Budi Gunawan SH, Raja Hambali SH, Hizbullah Ashiddiqi SH MH juga memperjelas bahwa tidak terjadi kontak fisik dan hanya hanya mengatakan "bunuh-bunuhan" saja.

"Seseorang yang sudah lama kenal dan memiliki hubungan yang baik, tidak mungkin menyampaikan kata-kata seperti itu. Di samping itu, kehadiran terdakwa ke sana untuk melihat anaknya yang dikabarkan ditahan di Kanwil DJBC khusus Kepri dan juga mempertanyakan mengapa kapalnya ditahan. Padahal dokumennya lengkap. Logikanya, bukannya terdakwa yang merampok negara, tapi justru sebaliknya negaralah yang telah merampok rakyatnya," tegas Egy lagi.

Sedangkan ketika diminta tanggapan oleh majelis hakim, terdakwa Haji Permata mengatakan bahwa pernyataan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar.

"Saya tidak benar mengucapkan kata 'bunuh-bunuhan'. Justru saya dijemput dari pintu gerbang dan saya minta persoalan ini diselesaikan dengan jalan baik-baik," terangnya singkat. (*)

Editor: Roelan