Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Pasangan Mesum, Penghuni Kos di Garden Raya Dibekuk Satres Narkoba Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 24-02-2015 | 17:49 WIB
ekspos_narkoba_polresta_barelang.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid (kiri), saat menggelar ekspos kasus narkoba, di Mapolresta Barelang, Selasa (24/2/2015). (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada peristiwa menarik saat dalam pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang selama Februari. Seorang pria berinisial Ra yang tinggal di salah satu rumah indekos dekat Perumahan Garden Raya, Blok GC10, No 19, Batam Kota dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang bersama warga sekitar pada Jumat (19/2/2015) lalu.

Pria yang dipergoki bersama seorang wanita berinisial IN tersebut awalnya diduga pasangan mesum. Namun ternyata ditemukan narkoba jenis shabu.

"Awalnya warga yang menggrebek karena mengira pasangan ini kumpul kebo. Pas pintunya diketuk, pasangan ini tidak langsung membukanya. 15 menit kemudian baru membuka pintu. Mereka mengaku bukan pasangan suami istri. Kecurigaan warga semakin kuat dan langsung masuk ke dalam rumah untuk memeriksa," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, saat menggelar ekspos kasus, di Mapolresta Barelang, Selasa (24/2/2015).

Ditambahkan Irham, begitu memeriksa kamar kosnya, warga menemukan alat hisap shabu atau bong. Warga pun memaksa pria tersebut menunjukkan narkoba yang disimpan. Akhirnya pria tersebut mengeluarkan dompet dan ditemukan dua paket kecil narkoba jenis shabu.

"Warga langsung menghubungi Sat Narkoba. Keduanya kita amankan. Setelah dilakukan pengembangan, IN dibebaskan karena hasil tes urinenya negatif. Awalnya warga mengira mereka pesta narkoba bareng, tapi IN tidak terbukti," tambah Irham.

Selain itu, setelah dilakukan periksaan lebih lanjut, dari tangan Ra ditemukan lagi 12 paket kecil narkoba jenis shabu yang siap diedarkan. "Ra ternyata pengedar narkoba. Hal itu dibuktikn dengan barang bukti dan pengakuanya," lanjutnya.

Saat ini, proses hukum Ra terus berlanjut dan masih mendekam di dalam tahanan Mapolresta Barelang. Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ra sendiri diamankan bersama 21 tersangka lain dalam kasus narkoba. (Baca: Satres Narkoba Polresta Barelang Ringkus 22 Pengedar Narkoba Selama Februari). (*)

Editor: Roelan