Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polresta Barelang Ringkus 22 Pengedar Narkoba Selama Februari
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 24-02-2015 | 17:32 WIB
ekspos_narkoba_polresta_barelang.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid (kiri), saat menggelar ekspos kasus narkoba, di Mapolresta Barelang, Selasa (24/2/2015). (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 18 kasus narkoba di Batam selama Februari. Dari 18 kasus itu telah diamankan 22 tersangka beserta barang bukti narkoba jenis shabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, memaparkan, puluhan tersangka yang berhasil diamankan itu merupakan pengedar. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan ponsel tersangka yang memperlihatkan komunikasi antara mereka dengan pembeli.

Ke-22 tersangka itu masing-masing berinisial Fa, Ma, Ys, Mn alias P, Gb, As, Jt, Ry, Si, Ai, Hs, So, St, Fm, Mr, Rs, Ir, Sy, Il, Ap, Ha alias Ge dan He. Mereka yang yang berusia berkisar antara 20 hingga 40 tahun ini ditangkap di berbagai tempat kawasan Batam.

"Mereka kita amankan di berbagai tempat. Ada di rumah, dan ada di pelabuhan. Bahkan ada juga penggrebekannya dibantu oleh masyarakat," kata Irham saat ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (24/2/2015) sore.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 115,24 gram. Selain itu, 13 paket kecil narkoba jenis ganja kering seberat 30,79 gram serta satu paket besar ganja kering sebesar satu kilogram.

"Selain itu, kita juga menyita dua unit timbangan digital untuk operasional narkoba jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu atau bong, 14 buah ponsel, empat unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza hitam serta satu unit mobil Hiace warna silver," tambah Irham.

Para tersangka ini umumnya akan dijerat pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (untuk tersangka ganja) serta pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk jenis shabu dan pil dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

"Hampir seluruh kasus tersebut kita ungkap karena bantuan informasi dari masyarakat. Intinya, kita akan terus menumpas narkoba di Batam karena masih tergolong tinggi. Ini belum habis Februari, tapi sudah 18 kasus yang terungkap. Sementara Januari lalu ada 25 kasus," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan