Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

April, Disperindag Tanjungpinang Tertibkan Penjualan Mikol Golongan A di Minimarket
Oleh : Habibi
Selasa | 24-02-2015 | 16:48 WIB
ilustrasi_mikol_gol_a.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang berencana akan menarik peredaran minuman beralkohol golongan A dari pasaran, khususnya di minimarket, mulai April 2015.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2014 yang disempurnakan lagi dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Mungkin April 2015 sudah efektif melakukan penarikan mikol golongan A yang dijual bebas di minimarket di Tanjungpinang," ujar Teguh Susanto, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Selasa (24/2/2015).

Teguh menjelaskan, mikol golongan A yang dimaksud dalam permendag tersebut adalah minuman berkadar alkohol di bawah 5 persen. "Minuman yang tergolong di dalamnya adalah bir. Itu hanya diperbolehkan dijual oleh tempat pariwisata, seperti hotel dan supermarket kategori hypermart," terangnya.

Untuk Kota Tanjungpinang sendiri, tempat yang diperbolehkan menjual mikol golongan A adalah Pasar Raya 21, toko swalayan Pinang Lestari dan Ramayana Supermarket. Karena, menurut Teguh, ketiga toko swalayan tersebut telah masuk dalam klasifikasi hypermarket.

"Mereka juga sudah mengantongi izin pengecer alkohol golongan A, jadi diperbolehkan. Nah, selain tiga tempat itu tidak boleh. Maka nanti akan dilakukan penertiban," terangnya.

Untuk sekarang ini, kata Teguh, Disperindag telah melakukan upaya-upaya pencegahan sebelum adanya penertiban. Upaya tersebut adalah melayangkan surat edaran ke toko swalayan, warung dan pengecer tentang larangan itu.

"Seandainya ada temuan juga setelah kita layangkan surat, kita akan lakukan pembinaan, pendekatan persuasif kepada masyarakat. Sosialisasilah," ujar Teguh.

Untuk itu, Teguh juga mengharapkan kepada masyarakat agar mengerti dan mengikuti aturan yang ada. "Jika mau beli, silahkan ke ketiga tempat ini. Untuk minimarket kita harapkan tidak berjualan lagi. Apalagi secara sembunyi-sembunyi," ujarnya. (*)

Editor: Roelan