Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perjualbelikan Merek Palsu

Bos Toko Keramik 'Rezeki Lancar' Tanjungpinang Terancam Penjara 4 Tahun
Oleh : Hadli
Selasa | 24-02-2015 | 14:19 WIB
akbp_hartono_serius.jpg Honda-Batam
k Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik toko keramik "Rezeki Lancar" di Jalan DI Panjaitan Km 7, Tanjungpinang berinisial Ag, dijerat UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (hak kekayaan intelektual/HAKI).

"Yang disangkakan kepada tersangka pasal 94 tentang merek. Ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (24/2/2015).

Penggerebekan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Kepri pada pada Selasa, 17 Februari 2015 kemarin, menurut Hartono berdasarkan delik aduan pemegang merek ke Mabes Polri. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepri. (Baca: Pemalsuan Merek Dagang, Pemilik Toko Keramik di Tanjungpinang Jadi Tersangka)

"Laporannya ke pusat (Mabes Polri) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepri guna proses lebih lanjut," jelas dia.

Kramik berbagai bentuk merek "Toto" yang diduga dipalsukan itu diperjualbelikan oleh Ag, pemilik toko keramik Rezeki Lancar di Jalan DI Panjaitan km 7, Tanjungpinang.

"Tidak ada tersangka lain, kecuali pemilik sebagai penanggungjawab," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Kornelius Wisnu Adji Pamungkas di tempat berbeda.

Penggerebekan yang dilakukan polisi di toko Ag, didapati barang bukti produk merek tiruan Toto  berupa wastafel, closet, bathtub serta shower. Barang bukti sementara disimpan di Mapolres Tanjungpinang. (Baca: Toko Keramik di Tanjungpinang Digerebek Polisi)

"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena dalam aturan perundang-undangan itu tidak diatur untuk dilakukan penahanan," jelasnya. (*)

Editor: Roelan