Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Narkoba, Oknum PNS di Dinkes Anambas Terancam Dipecat
Oleh : Nursali
Selasa | 24-02-2015 | 10:10 WIB
nurgayah_bkd_anambas.jpg Honda-Batam
Kabid Disiplin dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Anambas, Nurgayah.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - IR (39), oknum PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terancam dipecat menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Kabid Disiplin dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Anambas, Nurgayah mengatakan sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), IR diduga melanggar kedisiplinan pegawai dan nama baik PNS, dengan sanksi dipecat.

"Kalau sesuai dengan aturan jika ada staf yang bermasalah atau melanggar disiplin, pertama Kepala SKPD tersebut yang pertama memberikan sanksi. Untuk kasus seperti IR sangatlah berat karena menyangkut narkoba," kata Nurgayah kepada sejumlah wartawan, Senin (23/2/2015) sore di ruangan kerjanya.

Nurgayah menambahkan, adapun sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melannggar disiplin melihat pelanggaran yang dilakukan. Jika masalah narkoba maka saksinya bisa sampai pemecatan namun harus menunggu putusan pengadilan. (Baca: Oknum PNS Anambas Terjerat Narkoba, 'Tamparan' Keras bagi Pemda)

"Jika yang bersangkutan nanti dihukum diatas 2 tahun, sesuai dengan Undang-undang ASN sekarang bisa dipecat. Namun keputusan tersebut tentunya menunggu putusan dari pengadilan berapa hukuman yang dijatuhkan nanti kepada IR, jika lebih dua tahun akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Tersangka IR Tidak Ikut Tes Narkoba, BKD Tetap Lantik 
Tersangka IR saat dilakukan tes urine beberapa waktu lalu oleh BNN bekerjasama dengan BKD tidak ikut melakukan tes urine karena yang bersangkutan saat itu sedang dinas luar. Begitu juga saat pelantikan eselon III dan IV pejabat struktural Pemkab Anambas yang bersangkutan tidak juga hadir karena dinas luar.

"Saat tes urine yang dilakukan bersama dengan BNN beberapa waktu lalu, tersangka IR tidak ikut tes urine. Kebetulan saat itu IR sedang berada diluar sesuai dengan laporan yang kita terima dari Dinas Kesehatan," ujar Kasubbid Mutasi Jabatan BKD Anambas, Joko Riyanto.

Ketika disinggung mengenai adanya aturan jika memangku jabatan strategis harus mengantongi surat lolos narkoba, Joko membantah jika hal tersebut diberlakukan terhadap pegawai yang promosi atau naik jabatan sementara tersangka IR hanya mutasi dengan eselon yang sama.

"Dia itu kan mutasi saja, tidak naik jabatan karena eselonnya tetap sama makanya yang bersangkutan tetap dilantik saat itu. Surat lolos narkoba dari BNN khusus bagi pejabat yang promosi atau uang ikut lelang jabatan (open biding) saja," katanya.

Hal itu tentu sangat berbeda dengan pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin saat pelantikan eselon III dan IV Pejabat Struktural Pemkab Anambas beberapa waktu lalu. Saat itu, Bupati menyampaikan jika semua yang dilantik saat itu telah bebas narkoba dan sudah mengikuti tes urine.

"Semua pejabat yang dilantik saat ini sudah bebas narkoba, semua telah lulus tes urine jadi bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas dan pokok yang diamanahkan kepada saudara," kata Tengku.

Editor: Dodo