Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Dua Pelaku Eksploitasi Seks Anak di Bawah Umur di Dabo
Oleh : Nurjali
Senin | 23-02-2015 | 15:43 WIB
kppad lingga dan kanit reskrim polsek dabo.jpg Honda-Batam
Ketua KPPAD Lingga dan Kanit Reskrim Polsek Dabo saat memberikan keterangan. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jajaran Kepolisian Sektor Dabo mengamankan dua orang tersangka pelaku eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur di He, kafe remang-remang di Jalan Berindat, Dabosingkep, pada Minggu (22/2/15) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Dabo, AKP Syafrudin Anwar, melalui Kanit Reskrim, Ipda Idris, mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban pada Minggiu pagi. Orang tua itu melaporkan bahwa anaknya--sebut saja bernama Mawar--yang masih berusia 15 tahun telah dipekerjakan oleh dua orang mucikari untuk melakukan pekerjaan yang tidak senonoh di kafe tersebut. Orang tua itu juga menunjukkan salinan kartu keluarga dan akta kelahiran asli.

"Setelah mendapat laporan tersebut kita langsung menjemput kedua pelaku yang dilaporkan yang merupakan pengelola dan pemilik kafe berinisial MA dan PS ke Mapolsek Dabo petang itu juga," kata Ipda Idris, Senin (23/2/2015).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Mapolsek Dabo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kedua tersangka dituduhkan melakukan tindak pidana kriminal tentang perlindungan anak dengan memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan budak seks di kafe miliknya.

"Kedua pelaku ini bisa dikenakan UU Perlindungan Anak, pasal 77b juncto pasal 88 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan maksimal 10 tahun karena memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan budak seks. Ini bukan merupakan delik aduan karena dasar hukumnya lex specialist, sehingga meskipun laporan dicabut, proses hukum akan tetap berjalan," tegas Idris.

Sementara itu Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, Zulyadin M Djamal, mengatakan, ini merupakan kasus pertama di Lingga. Untuk itu dia berjanji akan terus memantau kasus ini dan melakukan pendampingan terhadap korban.

KPPAD juga meminta agar kasus ini ditangani secara serius agar hal serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Lingga. Ke depannya, kata Zulyadin, KPPAD Kabupaten Lingga akan bekerja sama dengan aparat setempat dan tokoh masyarakat untuk turun ke lapangan melakukan razia-razia di tempat hiburan, khususnya melakukan pencegahan agar hal serupa tidak terjadi.

"Saya mendapatkan informasi ini dari Kanit Reskrim, dan hari ini kami mendampingi korban untuk memberikan keterangan di kepolisian. Kita akan terus menggiring kasus ini hingga tuntas dan pelaku kita minta dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Zulyadin.

Mawar, kepada pewarta di Mapolsek Dabo, mengaku awlnya dia dijanjikan oleh AM untuk bekerja di toko yang berada di Km 8 Tanjungpinang. Namun setelah itu salah seorang yang mengaku sebagai bos di toko tersebut mengajaknya ke Dabo selama satu hari.

Setibanya di Dabo, Mawar malah dibawa ke hutan tempat di mana lokasi kafe tersebut berada. Belakangan, Mawar diminta untuk melayani para tamu di kafe tersebut.

"Pertama kerja saya hanya mengantar minuman. Setelah itu saya disuruh melayani tamu-tamu untuk berhubungan badan. Saya sempat bertanya saat pertama kali melayani laki-laki, tapi kata si bos kamu layani saja kalau tidak saya keluarkan kamu dari sini," aku Mawar.

Bahkan pernah Mawar diperintahkan untuk melayani seks para tamu kafe tersebut selama 15 hari.

Mawar mengaku sudah beberapa kali berusaha kabur, namun penjagaan di kafe tersebut sangat ketat. (*)

Editor: Roelan