Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembawa Dolar Palsu Dibekuk Polair Polda Kepri
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 23-02-2015 | 15:10 WIB
upal_dolar.jpg Honda-Batam
Komisaris Ade Kuncoro, Kasi Tindak Ditpolair Polda Kepri menunjukkan uang palsu dolar Singapura yang diamankan dari Herwani.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri mengamankan Herwani (33), pembawa uang palsu senilai 4.000 dolar Singapura

Herwani yang merupakan warga Bengkong ini dibekuk bersama empat lembar uang palsu pecahan 1.000 dolar Singapura setelah mendapat laporan dari Jasri, warga Tanjunguma yang tertipu saat bertransaksi pada Sabtu (21/2/2015) sore.

"Korban tertipu saat transaksi barang dengan pelaku yang memberikan uang palsu mata uang dolar Singapura," kata Direktur Polisi (Dirpolair) Polda Kepri Kombes Pol Hero Hendrianto Bakhtiar kepada BATAMTODAY.COM pada Senin (23/2/2015) siang.

Hero menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku Herwani yang berkerja sebagai serabutan di perairan Batam memesan 70 slop rokok merek Marlboro dan Sampoerna. Keduanya pun bertemu di perairan Batuampar.

Herwani menggunakan speedboat sewaan, sementara korban menggunakan pancung. Mereka pun ketemu pukul 15.20 WIB. "Pelaku dan korban awalnya sudah pernah ketemu dan sering transaksi," katanya.

Setelah ketemu dan membeli 70 slop dengan perjanjian dibayar 2 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar sebanyak dua lembar. Transaksi berlangsung mudah tanpa hambatan.

"Saat meninggalkan pelaku, Jasri mulai curiga karena saat dipegang uangnya mencurigakan. Korban langsung menanyakan ke kawannya di darat," kata Hero.

Setelah dipastikan uang dolar yang dipegangnya merupakan palsu. Jasri langsung melapor ke Polair. Petugas Polair tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.

Herwani dibekuk di hari yang sama pukul 18.30 WIB di perairan Batuampar. Saat ditangkap, polisi menemukan kembali dolar Singapura palsu pecahan 1.000 dolar sebanyak dua lembar yang disimpan di tas miliknya.

"Uang palsu yang diamankan semua pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 4 lembar," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku Herwani mendapatkan uang palsu tersebut dari warga Batuaji berinisial A yang merupakan temannya. Pelaku mengambil uang palsu tersebut tanpa sepengetahuan A. 

Hero mengaku A sudah dilakukan pemeriksaan. Dia tidak terbukti membawa uang palsu dolar Singapura baik disimpan di mobil maupun kediamannya. A pun tidak ditetapkan tersangka hanya sebagai saksi.

Uang palsu itu dari A yang didapat dari orang yang menitipkan. Pelaku mendapatkan uang tersebut tanpa sepengetahuan A," kata Hero.

Herwani dikenakan pasal 245 KUHP subsdier 378 KUHP terbukti pengedaran uang palsu dan penipuan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo