Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Panggil Bendahara Dinkes dan Setda Lingga Soal Pungutan Asuransi PNS
Oleh : Nur Jali
Senin | 23-02-2015 | 10:55 WIB
kasat reskrim AKP Effendri Ali.jpg Honda-Batam
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga Ajun Komisaris Effendri Ali.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepolisian Resor Lingga akan melayangkan surat pemanggilan kepada dua bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga terkait pemotongan dana asuransi jiwa bersama (AJB) Bumiputera yang membingungkan sejumlah PNS di Kabupaten Lingga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga Ajun Komisaris Effendri Ali mengatakan pemanggilan ini terkait hasil kerja dari pihaknya untuk meminta klarifikasi dari kedua bendahara tersebut, tentang pemungutan asuransi terhadap PNS.

"Hari ini kita surati ke dua bendahara tersebut, untuk meminta klarifikasi terkait pemungutan tunjangan sebesar Rp 100 ribu yang digunakan untuk pembayaran asuransi tersebut," kata Effendri Ali, Senin (23/2/2015).

Surat pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan dan mengumpulkan informasi yang nantinya akan digunakan untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum atau tidak. Sehingga pihak Polres Lingga dapat melakukan tindakan selanjutnya, dan nantinya diharapkan ditemui bukti-bukti baru.

"Tanggalnya sudah kita tentukan hari Rabu (25/2/2015), tiga hari setelah surat ini diterima," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Pemasaran AJB  Bumiptera 1912 wilayah Lingga, Encik Riduan Tawaqqal mengatakan pemotongan uang tunjungan PNS Lingga didasari atas perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lingga dengan AJB Bumiputera 1912 No. 48/KPTS/IV/2006 dan No. 034/QCI-Pemkab. LGA/PKS/III/2006 tertanggal 29 Maret 2006.

"Bahkan kami telah memberikan kartu atau sertifikat asuransi kepada seluruh PNS melalui masing-masing SKPD, terakhir pembagian kartu pada Oktober 2012," ujar Riduan melalui pesan elektronik yang dikirimnya.

Dia menambahkan, bersamaan dengan pemberian kartu peserta asuransi AJB Bumiputera 1912, pihak asuransi juga telah memberikan brosur berisi penjelasan mengenai kepesertaan, manfaat, serta syarat pengajuan klaim Asuransi Idaman Plus Kecelakaan.

Kata Riduan, kerjasama antara Pemkab Lingga dan AJB Bumiputera 1912 Asuransi Jiwa plus Kecelakaan Diri Kumpulan adalah asuransi jiwa memberikan jaminan hari tua bagi PNS juga memberikan jaminan terhadap risiko kematian, kematian akibat kecelakaan, cacat akibat kecelakaan dan bantuan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

"Sudah banyak yang kami kucurkan dana bagi PNS yang mengajukan klaim sesuai aturan yang ada, bahkan pencairan tidak sulit kok," ujar Riduan.

Dia juga mengatakan AJB Bumiputera telah melakukan sosialisasi baik berupa pertemuan resmi yang diusulkan melalui Sekretariat Daerah maupun pertemuan atas permintaan yang disampaikan langsung oleh masing-masing SKPD. 

Berbeda dengan keterangan pihak AJB Bumiputera, beberapa PNS Lingga yang ditemui mengaku tidak pernah mendapatkan kartu asuransi tersebut bahkan beberapa diantaranya bingung dengan pemotongan tersebut.

Editor: Dodo