Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Aparatur Pemkab Anambas Terjerat Kasus Narkoba
Oleh : Nursali
Senin | 23-02-2015 | 09:47 WIB
IR_(39)_(Pakai_Baju_Putih_Red)_Dan_SO_(29)_Kasus_Narkoba_Jenis_Sabu,_Saat_Diamankan_ke_Mapolsek_Siantan.jpg Honda-Batam
IR (39) (berkaos putih) dan SO (29) yang dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Natuna di Tarempa saat diamankan ke Mapolsek Siantan. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas kembali terjerat kasus narkoba setelah FP salah satu oknum pegawai tidak tetap (PTT) bertugas di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditankap oleh tim satuan Narkoba Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Kali ini IR (39) diamankan oleh tim Satuan Narkoba Polres Natuna di Tarempa pada di salah satu ruangan kantor dinas tempatnya bekerja pada Jumat (20/2/2015) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

IR dibekuk setelah polisi meringkus SO (29), pekerja swasta, di Jalan Ahmad Yani, Gang Manyuk, Tarempa pada waktu yang hampir bersamaan. Dari tangan SO didapati barang bukti berupa satu paket ukuran kecil.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap SO, mendapati barang haram tersebut didapat dari IR, PNS yang baru saja mendapat promosi kenaikan pangkat beberapa waktu.

"Dari tangan IR, setelah kita lakukan pemeriksaan kita dapati satu peket kecil lagi, timbangan digital, satu buah alat hisap (bong, red), dua ponsel merek Nokia, satu buah ponsel Samsung, dan uang tunai Rp2,13 juta," ujar Kapolres Natuna, AKBP Amazon, saat menghubungi pewarta di Tarempa pada Minggu (22/2/2015) sore.

Saat diringkus dari kantor tempat ia bertugas di Jalan Takari, terang Amazon, IR sempat mengelabui petugas dengan mengunci pintu dan mematikan lampu seluruh ruangan di kantor tersebut dengan harapan ia berhasil mengelabui petugas dengan triknya tersebut. Namun polisi tetap menunggu IR keluar dari tempat persembunyiannya.

Beruntung beberapa saat akhirnya IR keluar dari tempat persembunyiannya dan diringkus tanpa perlawanan.

"Diduga IR mengkonsumsi barang haram tersebut lebih dari satu kali. Penjaga kantor tersebut juga ada yang menyaksikan," terang Amazon.

Kedua tersangka tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Siantan. Dari hasil perbuatannya, SO dan IR terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun sesuai pasal 112, 114, 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman tersebut sekaligus mengancam IR dipecat dari jabatannya dan kepegawaiannya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas. "Kalau untuk narkoba ancaman hukumannya tak main-main," terang Amazon. (*)

Editor: Roelan