Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penipuan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam

Kuasa Hukum Teuku Hamzah Husein Tak Lihat Bukti Kesepakatan Soal Sparepart
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 20-02-2015 | 19:56 WIB
Bali-Dalo2.jpg Honda-Batam
Bali Dalo, kuasa hukum Teuku Hamzah Husein. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyelidikan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Garuda Satria Perkasa milik Teuku Hamzah Husen, Wakil Ketua III DPRD Batam,  terus bergulir. Dua hari lalu Hamzah juga sudah memenuhi panggilan penyidik. (Baca: Soal Dugaan Penipuan, Wakil Ketua III DPRD Batam Penuhi Panggilan Penyidik Polisi). Namun kuasa hukum Hamzah, Bali Dalo, menegaskan, tidak ada bukti penipuan yang dilakukan kliennya.

Balo menyampaikan, dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi, ia bersama kliennya tidak melihat bukti penguat dari pelapor, A Tjai, pemilik PT Speed Engineering Batam, tentang utang sparepart kapal yang dituduhkan kepada kliennya.

"Kami hanya melihat bukti invoice penerimaan barang yang masuk ke perusahaan klien saya. Tidak ada bukti yang menguatkan kalau klien saya punya utang 40 ribu dolar Singapura. Tapi kalau tagihan pembayaran tenaga pekerja serta upah perbaikan memang ada, hanya sekitar 8.000 dolar," terang Bali Dalo.

Ia juga menegaskan, masalah ini berlarut-larut bukan karena kliennya tidak mau membayar utangnya, namun karena tidak merasa memiliki utang sebanyak itu. "Kalau tagihan pembayaran upah perbaikan dan upah pekerja, kapan pun klien saya siap bayar. Tapi pelapor tidak mau. Ia menutut agar dibayarkan langsung dengan sparepart. Klien saya merasa sparepart bukan urusannya, jadi tidak mungkin dibayarkan," tegasnya.

Diakui Bali Dalo, pihak pelapor hingga kini belum ada melakukan komunikasi dengan kliennya. "Sekarang sudah masuk ranah hukum. Jadi kita ikuti proses hukum, dan kami siap," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Sebelumnya, A Tjai (54), Kamis (22/1/2015) lalu, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Barelang membuat laporan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen, pada tahun 2014 silam. (Baca: Tak Bayar Utang, Wakil Ketua III DPRD Batam Dilaporkan ke Polisi).

Laporan yang dibuat pemilik PT Speed Engineering Batam itu didasari oleh utang perusahaan milik Hamzah yang bernama PT Garuda Satria Perkasa sekitar 40 ribu dolar Singapura, dalam pembuatan sebuah kapal asing yang selesai pada April 2014 lalu.

Adanya laporan tersebut, Teuku Hamzah Husen selaku pemilik PT Garuda Satria Perkasa selaku terlapor angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Bali Dalo, dikatakan tuduhan tidak membayar utang sebanyak 40 ribu dolar Singapura untuk pembelian sparepart kapal yang perbaikannya dikerjakan PT miliknya sama sekali tidak benar. (Baca: Bantah Lakukan Penipuan, Wakil Ketua III DPRD Batam Ini Tantang A Tjai Temui Pemilik Kapal).

Bahkan Hamzah tidak merasa memiliki utang sebanyak itu, karena dalam perjanjian kerjasama sebelumnya, kliennya hanya memiliki utang kepada PT milik A Tjai sekitar 7.000- 8.000 dolar Singapura.

Pihak Hamzah juga berencana akan membuat laporan balik terhadap A Tjai karena telah mencemari nama baiknya serta telah membuat laporan palsu jika memang uduhan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti. (Baca: Teuku Hamzah Husein Bakal Tuntut Balik A Tjai Jika Tidak Terbukti Menipu). (*)

Editor: Roelan