Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Kabur, Penjual Judi Sie Jie Dibekuk Polisi Gunungkijang
Oleh : Harjo
Jum'at | 20-02-2015 | 13:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepolisian Sektor Gunungkijang Bintan, menangkap Basri bin Laidi (48) penjual Sie Jie di Kampung Melayu Galangbatang, Kecamatan Gunungkijang, Rabu (18/2/2015).

Kapolsek Gunungkijang Ajun Komisaris Polisi, M Sibarani, kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, setelah menerima informasi masih adanya praktik judi jenis Sie Jie, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang menulis rekapan Sie Jie di kediamannya.

"Saat ditangkap tersangka sedang menulis rekapan Sie jie yang rencananya akan disetor ke bandar atau bos. Namun saat tersangka dibawa ke tempat menyetorkan uang hasil penjualan Sie Jie, ternyata bosnya yang disebut-sebut bernama Sirait sudah terlebih dahulu melarikan diri. Hingga saat ini masih dilakukan pencarian dan sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO)," ungkap Sibarani, Jumat (20/2/2015).

Sibarani menjelaskan, dari pengakuan tersangka dirinya memang sudah sejak beberapa bulan lalu. Menjalankan bisnis haram tersebut dan bertindak sebagai penjual Sie Jie yang selanjutnya disetorkan kepada bandar atau bos judi yang berbasis di Singapura tersebut.

Dari penangkapan terhadap tersangka polisi mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, diantaranya  buku rekapan Sie Jie, uang Rp 3 juta dan ponsel merk Nokia yang dijadikan tersangka untuk melakukan komunikasi dan  transaksi pemesan nomor Sie Jie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Gunungkijang dan  dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Dodo