Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Perusda Karimun, Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Keterlibatan Pihak Lain
Oleh : Hadli
Jum'at | 20-02-2015 | 12:32 WIB
direskrimsus_syahar.jpg Honda-Batam
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi, Syahar Diantono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Perusda Karimun sebesar Rp 1,9 miliar dari anggaran Rp 9,6 miliar dana penyertaan modal Pemkab Karimun  tahun 2010-2013. 

"Penyidikan masih kita kembangkan. Saat ini saksi-saksi masih kita periksa. Tunggu aja hasilnya, pasti akan saya sampaikan dengan transparan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi, Syahar Diantono, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik memeriksa sebanyak 24 orang pejabat dan staf serta pihak terkait atas dugaan penyelewengan anggaran Perusda Karimun ini.

Hasil penyelidikan, sebagai pengguna anggaran mantan Direktur Utama Perusda Karimun, Usman Tono ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap penyidik di Kabupaten Karimun, dan langsung digelandang lima orang penyidik Tindak Pidana Korupsi ke Mapolda Kepri, Senin (2/1/2015). 

"Tidak tertutup kemungkinan dari hasil pengembangan penyidikan akan ada tersangka baru," tutur Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono saat itu. 

Terpantau, Rabu (18/2/2015) petang sekitar pukul 17.30 WIB, Usman Tono dan sejumlah saksi masih diperiksa secara bergantian oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Mapolda Kepri dipimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi, Komisaris Polisi, Arwine Awientama. 

"Saat ini kita masih fokus kepada perkara tersangka yang masih kita kembangkan, dikhawatirkan jika perkara lain kita tangani ‎batas waktu penahanan tersangka tidak tetap waktu," singkatnya kepada BATAMTODAY.COM

Editor: Dodo