Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Bidik Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-02-2015 | 11:50 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan fakta, atas dugaan korupsi pengadaan barang serta manipulasi bestek di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. 

Salah satu dugaan korupsi yang dibidik korps Adhyaksa ini adalah pengadaan alat praktik Fisika bagi siswa SMA di Dinas Pendidikan Kepri pada tahun 2014 yang menelan dana Rp 2,1 miliar. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang M. Rasid mengatakan, pelaksanaan pulbaket dugaan korupsi ini dilakukan atas adanya laporan dan temuan atas dugaan penggelembungan harga barang serta manipulasi jumlah pengadaan alat yang dilaksanakan dinas itu. 

"Saat ini seluruh data dan fakta serta keterangan dari sejumlah orang atas pelaksanaan proyek pengadaan alat praktik ini sedang kita lakukan," kata Rasid, Rabu (18/2/2015).

Selain melakukan pulbaket, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga mendatangi sejumlah sekolah di Tanjungpinang, Batam dan Bintan untuk melihat secara langsung fisik barang yang didistribusikan langsung kontraktor.

"Dari data awal yang kita temukan, ada yang seluruhnya alat yang diberikan pada sekolah, tetapi tidak sedikit ada juga hanya sebagian alat yang diterima pihak sekolah, dan saat ini kita masih terus melakukan pendalaman," kata dia.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, total dana pengadaan alat praktikum pendidikan Fisika pada siswa SMA di Kepri menelan dana Rp 2,1 miliar dengan kontraktor PT BBE. Namun dalam realisasinya, selain menggelembungkan harga barang per unit, dari satu set alat praktikum yang diadakan hanya sebagian yang diterima pihak sekolah. 

Akibatnya, selain tidak bisa digunakan, guru fisika di sekolah tersebut juga mengaku tidak mengerti cara penggunaan alat praktikum yang diberikan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri karena sebelumnya, sosailisasi pembelajaran pengunaan alat juga belum pernah dilaksanakan.

"Alatnya ada kami terima, tetapi sampai saat ini kami sendiri, tak mengerti cara menggunakan, hingga kami simpan saja di gudang," kata salah seorang guru SMA di Tanjungpinang.

Guru yang sekolah dan namanya ini enggan dipublikasi ini, juga mengatakan setiap tahun tanpa diminta sekolah, sejumlah alat praktik pendidikan selalu datang mendadak yang diantarkan langsung oleh pihak kontraktor dan staf Dinas Pendidikan Kepri.

"Namun kenyataanya sejumlah alat tersebut,. juga tidak bisa kami gunakan, karena selain kurang, juga tidak cukup untuk bahan praktikum anak-anak," kata dia.

Terpisah, informasi dari salah seorang kontraktor meyebutkan, pengadaan alat praktikum Fisika yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri ini merupakan proyek pesanan, yang sebelumnya telah dikondisikan oleh oknum anggota DPRD Kepri pada salah seorang rekanan kontraktor mula dari awal pelaksanaan lelang pengadaan. 

Konspirasi dan monopoli proyek pengadaan saran pembelajaran di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri ini, dikatakan kontraktor lainnya, sudah berlangsung sejak lama dan pemenang tender sudah ditentukan.

"Praktik monopoli dan pengaturan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan itu telah berlangsung lama. Hal itu dari dulu, diatur dan dikondisikan salah seroang oknum anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar," kata kontraktor yang mengikuti lelang di Dinas Pendidikan Kepri.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kepri Yatim Mustafa belum menjawab konfirmasi terkait hal ini.

Editor: Dodo