Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemalsuan Merek Dagang, Pemilik Toko Keramik di Tanjungpinang Jadi Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 19-02-2015 | 11:05 WIB
ditreskrimsus.gif Honda-Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melakukan penggerebekan toko keramik Rezeki Lancar di Jalan DI Panjaitan km 7, Kota Tanjung Pinang pada Selasa, (17/2/2015) lalu, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka atas dugaan pemalsuan merek dagang dari produk yang dipasarkan di toko tersebut. 

Informasi yang diperoleh, penyidik terus melakukan pengembangan atas delik aduan pemalsuan merek produk keramik tersebut. Satu per satu dari saksi, karyawan dan keluarga pemilik keramik Rezeki Lancar juga turut diambil keterangannya. 

Kesimpulan dari hasil penyelidikan atau gelar perkara menurut sumber di kepolisian, bahwa penyidik memiliki keyakinan pemilik toko keramik berinisial Ag bersalah telah memasarkan produk merek tiruan berupa wastafel, closet, bathtub serta shower yang diamankan di Polres Tanjungpinang sebagai barang bukti. 

"Proses penyelidikan naik tingkat ke penyidikan. Baru satu orang, Ag sebagai pemilik yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas sumber di Mapolda Kepri.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu membenarkan. Namun ia belum bersedia untuk memberikan konmentar. "Iya memang ada, tapi jangan saya yang bicara, kalau sudah ada perintah dari direktur (Kombespol Syahar Diantono) tentu akan saya sampaikan," katanya menanggapi BATAMTODAY.COM, Rabu (18/2/2015) petang. 

Hal senada juga dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono. Menurutnya, sebanyak 11 orang sudah diperiksa sejak tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggerebekan toko keramik Rezeki Lancar. Namun tersangka tidak ditahan. 

"Setelah dilakukkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan satu orang yang diduga tersangka. Dan kepada tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ketentuannya tidak bisa dilakukan penahanan," ujarnya singkat. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, toko keramik Rezeki Lancar di Jalan DI Panjaitan km. 7, Tanjungpinang digerebek tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri bersama Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/2/2015) sore.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Komisaris Polisi Darmawan dari Polda Kepri, Polisi mengamankan sejumlah produk keramik berupa wastafel, closet, bathtub dan shower yang kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. 

Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi Dwita Kumu Wardana mengaku penggerebekan dilakukan oleh Direskrimsus Polda Kepri atas sangkaan pemalsuan merek dagang dari produk yang dipasarkan di toko tersebut.

"Ditreskrimsus yang gerebek, masalah pemalsuan merek," kata Dwita singkat.

Sejumlah barang bukti yang diamankan kini masih berada di Mapolres Tanjungpinang.

Editor: Dodo