Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Perwira Polda Kepri

Bermotif Dendam, Pembunuhan Direncanakan Seminggu Sebelumnya
Oleh : Gokli/Ali/TN
Selasa | 28-06-2011 | 14:20 WIB
kasus_pembunuhan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

Batam, batamtoday - Dugaan pembunuhan atas Putri Mindo Tampubolon bermotifkan dendam semakin nyata setelah adanya pengakuan dari Rosma pembantu korban dan pacarnya Ujang, pada saat rekonstruksi yang dilakukan di tiga lokasi kejadian, kemarin Senin 27 Juni 2011.

Ketiga lokasi tersebut adalah rumah korban di Perumahan Anggek Mas III Blok A6 No 2, tempat pembunuhan, Telaga Punggur, tempat pembuangan mayat dan Hotel Bali tempat ditangkapnya pelaku.

Pelaku Rosma mengaku dendam kepada Putri karena mendiang majikanya tersebut kerap berkata kasar kepada dirinya dan kerap memarahi dirinya kalau bekerja. Sehingga timbul dendam dalam dirinya dan menimbulkan nait untuk membalaskan sakit hati dengan cara membunuh korban.

"Ya, dia suka memaki saya, dia suka berkata kasa. Tetapi saya menyesal sampai tega membunuh dia," kata Rosma saat rekonstruksi, dengan berlinang airmata.

Dari rekonstruksi tergambar kalau, Ujang, telah disusupkan masuk ke rumah korban sejak Kamis malam, 23 Juni 2011, pada pukul 20.15 WIB.

Keesokanya, seperti biasa Putri mengantar suaminya, Kompol Mindo Tampubolon, ke Mapolda Kepri karena yang bersangkutan adalah Kasubdit II Krimsus Polda Kepri. Lalu Putri kembali lagi ke rumahnya, pada saat itulah maut sudah mengintai. Ujang dengan pisau menghabisi Putri di kamar mandi dengan 5 tusukan di perutnya dan juga sebuah gorokan sadis pada bagian leher yang membuat nyaris putus leher wanita yang tengah hamil 3 bulan tersebut.

Selanjutnya, Rosma dan Ujang memasukan mayat ke dalam tas koper, dan menaruhnya di dalam mobil milik korban Nissan X-Trail Hitam Nopol BP 24 PM. Namun sebelum meninggalkan rumah, bercak-bercak darah terlebih dahulu dibersihakn Rosma. Selanjutnya kedua tersangka membawa mayat korban untuk dibuang di daerah telaga Punggur. Anak korban, Keysa (4) dibawa kedua tersangka.

Selesai membuang mayat Putri, kedua tersangka menuju hotel Bali di kawasan Jodoh, dan dihotel ini pula keduanya tertangkap pada Sabtu 25 Juni 2011 pada pukul 23.00 WIB.