Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan Barang Senilai Rp2,76 Miliar

Dalam Sepekan, Kanwil DJBC Kepri Amankan Empat Kapal Penyelundup
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 18-02-2015 | 17:18 WIB
tangkapan_djbc_kepri.jpg Honda-Batam
Salah satu muatan kapal yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) khusus Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai macam barang bernilai Rp2,76 miliar hanya dalam waktu sepekan. Kapal beserta muatannya dijadikan barang bukti (BB). Nakhoda kapal juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, didampingi Kabid Penyidikan dan Barang Bukti Hasil Penindakan Kanwil DJBC khusus Kepri, Budi Santoso, serta Kasi Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC khusus Kepri, Toto Boedhi Artono, menjelaskan, sejumlah barang tersebut berasal dari empat kapal yang berbeda.

Penegahan pertama dilakukan terhadap kapal motor tanpa nama dengan nakhoda berinisial R pada Kamis (12/2/2015) pukul 06.30 WIB di perairan Pulau Bulat atau tepatnya di posisi 01-02'-172" U/ 104-08'-983" T oleh BC-1305 yang dikomandoi Miskal Arif.

Kapal itu mengangkut 50 kotak Guinness beer, 70 kotak Tiger beer, 21 kotak Carlsberg, 3 karton Black Label, dan barang campuran lainnya dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp100 juta dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp40 juta.

"Kapal tanpa nama tersebut membawa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa dokumen pelindung yang sah dari Batam tujuan Tanjunguban. Kapal, muatan, beserta ABK digiring menuju Kanwil DJBC khusus Kepri untuk proses lebih lanjut," katanya kepada pewarta di Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC khusus Kepri, Rabu (18/2/2015).

Adapun alasan penindakan katanya lagi, diduga tidak terpenuhi ketentuan tata niaga impor. Barang yang diangkut merupakan barang yang terkena aturan larangan pembatasan yang diatur di dalam pasal 53 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Modus operasi yang digunakan yakni mengangkut barang larangan pembatasan impor, tidak sesuai ketentuan," terangnya.

Selanjutnya, KM Rejeki Baru yang berbendera Indonesia dengan nakhoda berinisial Sm bersama 9 ABK-nya ditegah BC-8005 yang komandoi Sofyat di perairan Pulau Arwah pada Sabtu (14/2/2015) pukul 17.15 WIB atau tepatnya diposisi 03-01'-60" U/ 100-27'-30" T.

Kapal bermuatan 800 ball ballpress asal Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, itu diperkirakan membawa barang bernilai Rp2,5 miliar. Sehingga kerugian negara secara immaterial yakni mengganggu perekonomian, perindustrian dan kesehatan dalam negeri.

"Diduga melanggar pasal 102 huruf 'a' UU Nomor 17 tahun 2006. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling cepat 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan paling rendah Rp50 juta," timpal Budi Santoso.

Penegahan ketiga dilakukan terhadap KM tanpa nama yang membawa 10 ton beras asal Batam tujuan Tanjunguban pada Senin (16/2/2015) di perairan Tanjungkasam atau tepatnya di posisi 01-02'-10" U/ 104-08'-20" T oleh BC 7006 yang dikomandoi Brusly JS.

Atas tindakan membawa beras bernilai Rp100 juta tanpa dilengapi dokumen pelindung yang sah, maka negara telah dirugikan sebesar Rp20 juta. Sedangkan terhadap nakhoda berinisial H dijerat dengan pasal 53 ayat (4) UU Kepabeanan.

"Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, dinyatakan sebagai barang yang diuasai negara, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68. Kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Budi lagi.

Terakhir, kapal tanpa nama berbendera Indonesia yang dinakhodai M, yang membawa 6.000 batang kayu teki asal Jaluh, Batam, dengan tujuan Singapura. Kapal ini ditegah BC 1305 yang dikomandoi Miskal Arif di perairan Pulau Nipah atau tepatnya di posisi 01-08'-24" U/ 103-39'-10" T.

"Diperkiraan nilai barang sebesar Rp60 juta. Sedangkan alasan penindakan itu dilakukan karena diduga melanggar pasal 102A huruf 'a' dan 'e' UU Kepabeanan," kata Evy.

Sedangkan ancaman hukuman karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor katanya lagi dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (*)

Editor: Roelan