Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amerika Larang Penjualan Game Kekerasan
Oleh : magid
Selasa | 28-06-2011 | 11:48 WIB
kids.video_.games_.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Seorang anak sedang asik bermain Video Game

California, batamtoday - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk melarang penjualan video game yang menampilkan adegan kekerasan terutama pada anak di bawah umur. Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk menganulir tuntutan dari sejumlah perusahaan Game di AS.

Pelarangan penjualan Video Game yang menampilkan adegan kekerasan tersebut dianggap sebagai langkah maju untuk melindungi psikologi generasi muda AS. Bagi penjual yang kedapatan mendistribusikan Game kekerasan ke anak dibawah umur, akan dikenakan denda sebesar USD 1000.

Dikutip batamtoday dari laman AP, Selasa, 28 Juni 2011, industri Video Game AS merupakan salah satu industri terbesar di Dunia. Omset rata-rata per tahun mencapai USD 10, 5 Miliar. Demi mendongkrak jumlah pendapatan, sejumlah perusahaan berusaha melakukan gugatan terhadap keputusan larangan tersebut. Menurut sejumlah perusahaan penyedia video game, pemerintah tidak boleh membatasi hak anak untuk memperoleh hiburan.

"Pemerintah tidak memiliki kekuatan yang bebas untuk membatasi hak anak," ujar salah seorang juru bicara asosiasi perusahaan video Gamer AS.

Menanggapi hal itu, Jaksa Antonin Scalia mengatakan, pihaknya hanya ingin melindungi kondisi psikologis anak-anak di bawah umur. Mengenai pembatasan, semua tentunya berdasarkan alasan-alasan humanis yang jelas.

"Dalam kasus ini, kami berpendapat bahwa anak-anak berhak untuk mendapat perlindungan dari pengaruh negatif game kekerasan," jelasnya.