Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggunaan Mata Uang Asing, Polda Kepri Bidik Manajemen Hotel Nirwana Garden Resort
Oleh : Hadli
Senin | 16-02-2015 | 20:08 WIB
ilustrasi_mata_uang_asing.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Subdit II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau terus mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak perusahaan dalam kasus penggunaan mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Resort, Lagoi, Bintan.

"Sampai dengan saat ini kita masih dalam pengembangan pengumpulan bukti-bukti untuk menjerat tersangka," ujar Kasubdit II Cybercrime, Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriyadi, kepada BATAMTODAY.COM di gedung Cyber Crime Polda Kepri, Senin (16/2/2015) siang.

Proses pengembangan, tambahnya, sudah dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk kasir hotel tersebut. Untuk pengembangan penyelidikan, saat ini Manajer Keuangan Hotel Nirwana Garden Resort Bintan juga diperiksa sebagai saksi.

"Manajer Keuangannya Hotel  Bintan Garden Resort masih kita periksa hari ini terkait penggunaan mata uang asing di hotel tersebut," jelas dia.

Mudji menjelaskan, kapasitas manajer keuangan diperiksa sebagai saksi terkait kebijakan manajemen yang memberlakukan mata uang asing dolar Singapura terhadap tamu yang menginap di hotel tersebut. Padahal sesuai UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sudah jelas dilarang mengunakan transaksi dengan mata uang asing.

"Kebijakan dari BI empat tahun lalu (2011) sudah jelas dan sudah ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang dilakukan pihak BI dan Pemerintah Kabupaten Bintan di Lagoi. Tapi tetap saja manajemen hotel tidak mempedulikan, masih saja menggunakan mata uang asing," jelas Mudji.

Sedangkan untuk kasus penggunaan mata uang asing dolar Singapura di Pelabuhan Lagoi, Cafe Bintan di Desa Sebungpereh RT 10/RW 04, Kecamatan Teluksebung atas tersangka Dahlia Fitria (25) yang ditangkap pada 16 Desember 2014 lalu saat ini, masih menunggu penetapan selesai perkara (P-21) dari Kejaksaan Tinggi Kepri. (*)

Editor: Roelan