Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-Gara Burung, Oknum PNS Tanjungpinang Tega Aniaya Istri Hingga Depresi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-02-2015 | 19:30 WIB
sidang_kdrt_pinang.jpg Honda-Batam
Fitriyana saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sama-sama berstatus PNS dan memiliki gaji tetap serta dua orang anak, ternyata tidak membuat mantan pasangan suami istri Yulistiono dan Fitriyana bahagia.

Hal itu disebabkan aksi main tangan dan pemukulan yang dilakukan Yulistiono pada Fitriyana akibat tidak diberi ‎modal untuk berbisnis dan membeli burung kegemarannya.

Demikian dikatakan korban Fitriyana, mantan istri Yulistiono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH, Senin (16/2/2015). 

"Dia hobi memelihara burung yang berkicau dan karena hobinya itulah kami terabaikan. Seluruh  rumah isinya burung semua dan hanya kamar tidur saja yang tidak ada burung. Dia juga marah-marah dan memukuli saya, karena saya tidak berikan modal untuk berbisnis burung," kata Fitriyana pada Majelis Hakim.

Fitriyana yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang ini juga mengaku, akibat dirinya tidak tahan dipukul dan dimaki-maki terdakwa,  serta percekcokan keduanya yang semakin sering terjadi sejak 2010 lalu, akhirnya, ibu dua anak itu menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Negeri Agama Tanjungpinang.

Namun saat proses cerai berlangsung, sekitar‎ pada 14 Desember 2012 sekitar pukul 20.30 WIB lalu, Yulistiono kembali mendatangi di rumahnya, Jalan Kuantan Indah Blok H, Kelurahan Melayu Kota Piring. 

"Saat itu dia datang, dan tanya saya sampai dimana gugatan cerai yang saya ajukan. Lalu saya bilang masih dalam proses. Dan saat itu, sempat saya tanya ngapain lagi datang ke rumah, dan karena saya takut dan trauma atas perlakuan kasarnya, saya‎ langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu," kata Fitriyana. 

Terdakwa yang saat itu, berada di dalam ruangan tamu, kembali marah dan emosi, dengan melontarkan kata-kata makian. Dan bahkan karena tidak puas dengan kata-kata makian yang dungkapkan, terdakwa yang merupakan PNS di Kecamatan Bukit Bestari ini, merusak dan melempari kaca rumah kamar Fitriyana. Akibat ketakutan, Fitriyana hanya bisa sembunyi dengan gemetaran di dalam kamar. 

Dan setelah kejadian itu, Fitriyana, mengaku langsung meninggalkan rumahnya dan pergi menginap ke rumah rekannya. Melihat kondisi Fitriyana yang terkesan depresi dan trauma, seorang rekannya membawa yang bersangkutan konseling ke dokter ahli penyakit jiwa. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan mengalami depresi dan kecemasan akut. Atas kejadian ini, korban bersama keluarganya melaporkan suaminya Yulistiyono ke Polisi. 

Jaksa Penuntut Umum Demiyanus Ekhar Palepia SH, mengatakan hal tersebut dan akan mengganggu pada kehidupan korban.

Namun oleh Polisi, terdakwa Yulistiyono hanya dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga. Sedangkan pasal penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan berkali-kali oleh terdakwa kepada korban, hingga saat ini tidak disidik polisi. 

Atas keterangan korban di Pengadilan, Yulistiyono, sempat membantah, mengenai sumber masalah percekcokan rumah tangganya, kendati setelah dijelaskan korban Fitiyana kembali, dia kemudian membenarkan.

Sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi lainnya, serta pengakuan terdakwa. 

Editor: Dodo