Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Dapat Kartu Indonesia Pintar, Inilah Caranya
Oleh : Redaksi
Senin | 16-02-2015 | 16:47 WIB
kartu-jokowi1.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah diluncurkan pemerintah pada awal November lalu. Melalui penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini, siswa dari krluarga tidak mampu akan menerima dana tunai secara reguler.

Pada tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card (kartu ponsel) yang berisi uang elektronik untuk satu juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota. Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS.

Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP. "Agar bisa mendapatkan KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan kartu keluarga atau surat keterangan dari RT/RW/lurah/kepala desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah atau terdaftar," seperti rilis resmi dari laman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekolah/madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama (untuk madrasah) kabupaten/kota setempat. Selanjutnya dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.

"Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik)."

Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud atau Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga. Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.

Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (SMS) ke nomor 0856691616099. (*)

Editor: Roelan