Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan
Oleh : Redaksi
Senin | 16-02-2015 | 11:36 WIB

BATAMTODAY.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, terkait penetapan status tersangka pada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam siaran langsung yang disiarkan Metro TV, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK itu tidak sah.

Sarpin dalam putusannya menerima sebagian permohonan yang diajukan Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya.

"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak seluruh eksepsi termohon," kata Hakim Sarpin, Senin (16/2/2015).

Menurut Sarpin, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tak sah dan tak berdasarkan hukum sehingga tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor: Dodo