Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Kontrak Tidak Jelas

Karyawan PT Daiho Resah
Oleh : Andri Dalle
Kamis | 16-12-2010 | 09:27 WIB

Batam, batamtoday - PT Daiho, perusahaan elektronik di kawasan Batu Ampar,  dinilai telah melakukan pelanggaran dalam pembuatan masa kontrak yang tidak mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 pasal 59 mengenai perpanjangan kontrak paling lama satu tahun.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Riki Indrakari usai Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan tersebut, pada Rabu (15/12) kemarin. Sidak Komisi IV itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari karyawannya yang merasa dirugikan perusahaan.

"Ada hak karyawan yang tidak dipenuhi, makanya kami sidak," kata Riki.

Dalam temuan itu, didapati kenyataan hak -hak karyawan berupa kontrak kerja yang tidak sesuai prosedur. Pengalihan karyawan yang pada awalnya dikontrak selama tiga tahun, namun setelah berjalan dua tahun secara sepihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu tentu saja membuat karyawan merasa perusahaan tidak komitmen dengan kesepakatan kontrak kerja yang telah ditanda-tangani sebagian besar pekerja. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan dapat menjadi preseden buruk bagi pekerja.

Kepada Komisi IV, kata Riki, perusahaan beralasan pendapatan tahunannya menurun, akibatnya proyek dialihkan ke perusahaan lain tanpa menrinci keterangan kontrak pembaharuan yang mestinya didapat karyawan.

“Kita sebagai fungsi pengawasan menginginkan kasus ini bisa diselesaikan” jelasnya
 
Menurutnya, banyak kasus yang terjadi di PT Daiho yang merugikan sejumlah karyawannya terutama mengenai kontrak kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian.  Kepada UU No 13 tahun 2003 pasal 59 mengenai perpanjangan kontrak paling lama satu tahun. dan itu jelas melanggar ketentuan.

Sikap manajemen perusahaan PT. Daiho tersebut dinilai Anggota DPRD lainnya, Udin P. Sihaloho sebagai bentuk ketidaksiapan perusahaan dalam merekrut tenaga personalia yang kompeten. Menurut Udin, urusan perekrutan memang hak perusahaan, namun sebagai perusahaan yang proffesional mestinya manajemen PT. Daiho mengetahui secara persis pasal dan klasusul-klausul kontrak kerja yang tidak mengangkangi ketentuan diatasnya.

Pihaknya dalam hal ini akan terus memantau perkembangan tuntutan dari karyawan sampai tuntutan dari pekerja bisa diselesaikan. Kita menghimbau pada pihak perusahaan juga ikut pro aktif dalam menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut. 
 
Sementara, Head Office PT. Daiho, Pieter mewakili manajemen mengatakan, pihaknya mengakui adanya kelalaian dalam pengurusan tenaga kerja, ditambah tidak adanya koordinasi antar manajemen yang selalu berganti-ganti

“Kita bersama manajemen akan mempelajari dulu masalah ini, maksimal selama 1 minggu “ paparnya.