Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Korupsi di Perusda Karimun Bisa Bertambah
Oleh : Hadli
Sabtu | 14-02-2015 | 15:15 WIB
direskrimsus_syahar.jpg Honda-Batam
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun bakal memunculkan tersangka baru. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengatakan, tersangka nantinya bukan hanya Usman Tono, mantan Dirut Perusda Karimun.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya menanggapi BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/2/2015), tanpa bersedia menyebutkan jumlah dan nama tersangka dalam rentetan penggunaan anggaran 2010-2013 itu.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf, memastikan, dari hasil pemeriksaan audit BPKP negara telah dirugikan sebesar Rp1,9 miliar. "Sebesar itu hasil audit yang ditemukan. Saat ini masih proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya, mantan Dirut Perusda Karimun, Usman Tono, diciduk penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di Kabupaten Karimun, Senin (2/1/2015) lalu. Usman digelandang ke Mapolda Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain dalam penggunaan anggaran tahun 2010 hingga 2013.

"Kepada yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. (Yang bersangkutan) saat ini sudah ditangkap anggota di Kabupetan Karimun," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono. (*)

Editor: Roelan