Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Amankan Ratusan Botol Mikol Tanpa Cukai
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 14-02-2015 | 12:10 WIB
miras_impor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Otoritas Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol tanpa cukai yang dipasarkan di sejumlah tempat hiburan di kota tersebut dalam sepekan terakhir.

Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan (P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang Febra, mengatakan razia dilakukan seiring dengan maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa cukai di Tanjungpinang.

"Seluruh minuman beralkohol yang tidak punya pita cukai, sebagai bukti pembayaran pajak, kami sita dari sejumlah tempat karaoke, hotel dan pub serta pujasera, dan tempat penjualan minuman, dan saat ini sudah ratusan botol kami amankan," ujar Febra. 

Menurutnya razia dan penyitaan ini dilakukan juga dalam rangka penertiban Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPTBKC) jenis methil alkohol, dan Angka Pengenal Impor (API) sebagai izin importir mikol dengan target operasi  yakni tempat hiburan malam dan distributor.

Bagi Mikol, yang tidak memiliki Cukai, kata Febra, akan dikenakan denda. Sedangkan pengusaha yang tidak Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPTBKC) jenis ethil alkohol, dan Angka Pengenal Impor (API) akan dikenakan sanksi pidana pabean dan cukai.

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 disebutkan ancaman hukuman pidana paling singkat setahun penjara, paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, serta paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya. 

Sejumlah minuman alkohol wajib dikenakan cukai, diantaranya golongan B dan C jenis lokal serta minuman beralkohol golongan A, B dan C jenis impor harus memiliki pita cukai dan NPTBKC. Bagi yang tak punya itu, maka disegel dan tidak boleh diperjualbelikan. 

‎Selain melakukan razia dan mengamankan ratusan botol mikol dari sejumlah tempat Hiburan malam dan toko penjual minuman di Tanjungpinang, Febra juga mengaku, pihaknya dari BC Tanjungpinang, juga berhasil mengamankan satu kapal berbagai jenis barang seken yang dibawa dari Batam. Namun saat ini, katanya, masih dalam proses penyelidikan.

Editor: Dodo