Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Lakukan Curas di Batam, Remaja Ketua Geng Motor Ini Sembunyi di Sulsel Empat Bulan
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-02-2015 | 20:03 WIB
mamat geng motor.jpg Honda-Batam
Mamat saat diperiksa penyidik Polsek Nongsa. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mamat (16), bekas ketua Geng Motor Bobernex, ternyata sempat melarikan diri ke Sulawesi Selatan selama empat bulan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Eko Prasetio pada 28 September 2014 lalu.

"Setelah melakukan curas Mamat melarikan diri dari Nagoya. Dia meminta tolong kepada sopir taksi untuk membelikan tiket pesawatnya ke Makassar," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur Sitindaon, Jumat (13/2/2015).

Saat peristiwa kriminal yang dilakukan Mamat, remaja putus sekolah dari salah satu SMP negeri di Kecamatan Nongsa ini tidak sendian. Ia bersama rekannya Ical, (masuk dalam DPO).

Pada 28 September 2014 itu, sekitar 21.00 WIB, korban Eko Pasetio sedang duduk santai bersama rekan-rekannya di bawah tower dekat Gor Citra Mas, Kabil. "Mamat datang dan langsung mengacung-ngacungkan parang ke arah korban. Saat itu dia bertanya, saya geng Bobornek. Kami mencari anak genk motor lainnya," tutur Arthur.

Mamat langung melemparkan kayu ke arah duduk Eko. Kemudian pelaku mengayunkan parang tersebut sehingga mengakibatkan korban mengalami patah hidung dan robek di pelipis. Sementara mengathui gelagat Mamat, rekan-rekan Eko melarikan diri.

Mamat berhasil membawa dua unit ponsel Samsung dan BlackBerry dan bersembunyi di Ujungpandang. Mengetahui situasi sudah aman, dia kembali keBatam dan bersembunyi di sebuah kios bengkel di tepi jalan, Kampung Melayu, Batubesar.

Medapati laporan dari warga bahwa pelaku telah kembali, lanjut Arthur, anggotanya melakukan pengintaian selama dua hari. "Saat itu Mamat sedang mengecat sepeda motor dan mengenal salah satu anggota. Mamat langung kabur ke hutan kawasan Tanjungbeban. Setelah dikeluarkan tembakan peringatan ke udara, Mamat akhirnya menyerah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Mamat dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan