Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Sebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sisakan 2 Poin Krusial
Oleh : Surya
Jum'at | 13-02-2015 | 14:17 WIB
Tjahjo1.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Bogor-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan revisi UU tentang Pilkada saat ini tinggal menyisakan dua poin permasalahan sehingga diharapkan dapat segera terselesaikan dan disahkan pada 17 Februari mendatang.

"Dari enam poin permasalahan, tinggal dua yang masih perlu diselesaikan. Mudah-mudahan akan ada kesepahaman," kata Mendagri di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2/2015).

Mendagri menyebutkan dua poin masalah itu adalah mengenai pelaksanaan pilkada pada tahun 2015 dan pelaksanaan pada 2020.

"KPU mengaku berat untuk pelaksanaan pilkada pada 2020 karena berdekatan pilpres," kata Mendagri.

Mengenai pengarahan Presiden Jokowi dalam forum koordinasi antardaerah itu, Mendagri mengatakan Presiden ingin mendengar langsung perkembangan pembangunan di daerah dari para bupati.

"Keputusan di tingkat pusat harus sinkron dengam pusat, keputusan daerah juga harus sinkron dengan aspirasi di DPRD," kata Mendagri.

Ia menyebutkan dalam kesempatan itu juga hadir seluruh gubernur wilayah Jawa sehingga diharapkan keputusan provinsi juga sinkron dengan di tingkat kabupaten.


Sebelumnya, Panja Komisi II DPR menyepakati 7 poin krusial yang akan direvisi dalam UU Pilkada.  Yakni pertama pilkada serentak, sebelumnya diusulkan dimulai 2015 dan serentak nasional pada 2020, disepakati dilaksanakan pada Pebruari 2016 dan 2027.

Kedua syarat menjadi kepala daerah, sebelumnya umur seorang Gubernur ditetapkan adalah 30 tahun dan Bupati/Walikota  25 tahun. Sementara itu Panja Komisi II DPR RI sepakat bahwa umur Gubernur adalah 35 tahun dan Bupat/Walikota 30  tahun.

Ketiga  terkait syarat pendidikan yang diperbaiki agar tiap orang memiliki kesempatan yang sama. Keempat  terkait paket pimpinan kepala daerah, Komisi II DPR RI meminta dibuat paket dengan catatan bisa paket satu orang kepala daerah dengan dua wakil.

Kelima terkait uji publik, Panja menilai memang harus dilakukan  sebagai upaya sinkronisasi sosialisasi calon, dimana uji publik dilakukan di parpol untuk mendorong institusi rekrutmen dan KPU diberi kewenangan sosialisasi.

Keenam terkait sengketa pilkada, sudah ada fatwa MK yang tidak akan mengadili sengketa. Penyelesaiannya ada di pengadilan tinggi di tingkat regional, yang terbagi dalam empat regional. Apabila sengketa proses di pengadilan tinggi dan apabila tidak puas maka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung,.

Ketujuh  terkait soal ambang batas kemenangan sebesar 30 persen dan parpol yang boleh mengajukan calonnya yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara.

DPR sendiri menargetkan revisi UU Pilkada selesai pada 17 Pebruari 2015 sebelum masa reses, setelah disahkan   masuk dalam RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2015.

Editor: Surya