Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabur Sepekan, Remaja Ketua Geng Motor Ini Akhirnya Berhasil Dibekuk
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-02-2015 | 08:48 WIB
ilustrasi_borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mamat (16), Ketua Geng Motor exs Bocah Benar Nekat (Bobernex) akhirnya berhasil diringkus tim Buser Polsek Nongsa di Batubesar, Kecamatan Nongsa, pada Selasa  (10/2/2015) petang setelah berhasil melarikan diri selama sepekan lebih. Beberapa letusan pistol polisi yang menyalak ke udara menghentikan niat remaja tersebut untuk terus kabur, dan akhirnya menyerah.

"Tersangka berhasil ditangkap di kawasan hutan Citra Lautan Teduh di kawasan Kampung Bemban, Batubesar," kata Kapolsek Nongsa, Komisaris Polisi Arthur Sitindoan, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (12/2/2015) sore.

Arthur menerangkan, selama pelariannya tersangka bersembunyi di hutan kawasan Citra Lautan Teduh. Dalam penyergapan yang dilakukan anggota Polsek Nongsa, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berhasil meloskan diri dari sergapan.

"Pada saat diperingati, tersangka tidak menggubris dan terus berupaya melarikan diri. Setelah beberapa kali dikeluarkan tembakan peringatan ke udara, tersangka akhirnya menyerah," jelas Arthur.

Arthur menambahkan, tersangka diduga sudah banyak melakukan tindakan kriminal yang mengakibatkan keresahan masyarakat. "Selain meresahkan, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena ada laporan tersangka melakukan pemerasan, perampokan dan tindakan kekerasan di lapangan bola Citra Mas," jelas dia.

Tersangka merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Diketahui, tersangka Mamat sebelumnya berhasil melarikan diri pada saat tim Buser Polsek Nongsa memburu tersangka setelah mendapat laporan terjadinya pemerasan dan penganiayaan di lapangan bola Citra Mas.

Pada saat razia geng motor, tim Buser Polsek Nongsa berhasil menyergap sekelompok geng motor Bobernex di sekitar tempat pencucian motor kawasan Kampung Melayu. Dari penyergapan itu, polisi berhasil mengamankan 16 orang remaja yang sudah mabuk miras.

Dua dari 16 orang tersebut didapati membawa beragam jenis senjata tajam, di antaranya anak panah, dan ketapel serta parang. JD (16) dan A (15) diancam hukuman UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara 14 orang lainnya dikembalikan kepada masing-masing orang tua dengan jaminan berupa perjanjian tidak mengulangi hal serupa setelah sebelumnya mendapat pembinaan seama 24 jam di Mapolsek Nongsa. Pada kesempatan itu pula, Kompol Arthur Ritindoan membubarkan geng motor Bobernex. (*)

Editor: Roelan