Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan Solar Bersubsidi, Gundong Purba Divonis 10 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 13-02-2015 | 08:23 WIB
Gundong_Purba_Dipersidangan-wide.jpg Honda-Batam
Gundong Purba saat menjalani persidangan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gudong Purba, Direktur PT Arthauli Jaya Abadi, akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/2/2015). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis solar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Budiman Sitorus mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar UU Migas. Adapun hal yang meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal memberatkan karena terdakwa telah melanggar program pemerintah.

"Atas perbuatannya terdakwa dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Budiman Sitorus.

Sedangkan barang bukti berupa satu uni truk tangki PT Arthauli jaya Abadi berkapasitas 10 ton solar, satu mobil pelangsir, 220 liter solar dalam drum, dan dua pompa sedot disita oleh negara.

Ketika ditanya hakim tanggapannya atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan menerima. Demikian halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Setiawan, yang sidang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama satu tahun empat bulan juga menyatakan menerima putusan tersebut. (*)

Editor: Roelan