Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat UU Darurat, Ketua Geng Motor Gebonal Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 12-02-2015 | 20:16 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Gebonal Takimbala, ketua geng motor Generasi Bocah Naka (Gebonal) dituntut hukuman penjara selama setahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti menguasai dan memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin.

JPU Andi Akbar mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana menguasai dan memiliki senjata tajam.

"Terdakwa telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat). Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," kata Andi di persidangan di Pengadilan Negeri Batam, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus, Kamis (12/2/2015).

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang selama satu pekan dengan agenda pembelaan atau pledoy dari terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, ketua geng motor Gebonal ditangkap oleh jajaran Polsek Nongsa di kawasan KIE Kabil dalam operasi Cipta Kondisi beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran. Para anggota geng motor ini sempat lari melihat kedatangan polisi.

Namun mereka kembali lagi setelah dipanggil oleh aparat kepolisian yang bertugas. Pada saat anggota geng motor ini kembali baru didapati senjata tajam di dalam sepeda motor F1 ZR milik Takimbala.

Selanjutnya Takimbala pun dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam, sedangkan lima orang rekannya dibebaskan. (*)

Editor: Roelan