Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pencabutan Status Quo Rempang-Galang, BP Batam Surati Mendagri
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 12-02-2015 | 12:17 WIB
2015-02-12 12.43.00.jpg Honda-Batam
Jembatan Rempang Galang. (foto: wisatamelayu.com)

BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut status quo kawasan Rempang-Galang.

"Minggu ini telah kita layangkan surat resmi sesuai dengan arahan Mendagri tersebut," kata Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Kamis (12/2/2015).

Ia menjelaskan, surat tersebut isinya meminta agar dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru terkait status lahan Rempang-Galang.

"Dengan surat tersebut harapan kita Permendagri yang menyatakan status quo Rempang-Galang bisa dicabut," ungkap Djoko.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan sinyal positif untuk segera mencabut status quo kawasan Rempang-Galang.

Hal tersebut dikatakan usai melakukan sidak di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Sumatera Expo. Kemendagri yang dulu yang menjadikan status quo tentang Rempang dan Galang. Padahal, dengan keluarnya UU FTZ yang ada tentang Batam itu, harusnya pengelolaan Rempang menjadi‎ kewenangan BP Batam.

Tjahjo mengatakan akan segera‎ mencabut Permendagri yang membuat status Rempang menjadi status quo. Ia akan mengeluarkan Permendagri baru, asalkan BP Batam mengajukan surat resmi kepada pihaknya terkait masalah ini.

Editor: Dodo