Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri: Seluruh Kepala Daerah Selewengkan Dana Bansos
Oleh : Surya Irawan
Senin | 27-06-2011 | 16:06 WIB
Donny.jpg Honda-Batam

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Raydonnyzar Moenek

Jakarta, batamtoday - Kemendagri menemukan fakta dugaan penyalagunaan dana hibah dan bantuan sosial yang dilakukan seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi,kabupaten/kota menjelang Pemilukada digelar terjadi pada 2010 dan 2011. Kemendagri menilai adanya peningkatan jumlah dana hibah dan bansos  dalam APBD di daerah hanya untuk memuluskan rencana kepala daerah yang mencalonkan lagi pada periode kedua.

Kepala Pusat penerangan Kementrian Dalam Nageri, Reydonnizar Moenek dalam acara lokakarya "Arah Kebijakan Penyusunan APBD 2012" di Bandung kemarin, mengatakan, mengungkapkan bahwa terdapat 47 daerah yang mendongkrak dana bansos dan dana hibah di APBD di saat hendak menggelar Pemilukada.

"Tendensinya, ini demi incumben yang running (maju) lagi di Pemilukada. Faktanya seperti dana hibah dan bansos cukup tinggi menjelang pilkada, terutama pada 2010 karena banyaknya Pemilukada dan sekarang pun masih terjadi," kata Reydonnizar.

Beberapa daerah yang meningkatkan anggaran dana bansos dan hibah menjelang Pemilukada antara lain Pekalongan, Garut, Sidrap, Lombok Tengah, Sumedang, Kota Padang, Bojonegoro, Kota Semarang, Boyolali dan Lombok Barat. "Ini harus dicermati betul. KPK juga sudah wanti-wanti. Jangan sampai dana bansos hanya untuk mendongkrak pencalonan incumben" ujar Reydonnizar.

Dari catatan kemendagri pula, saat ini Provinsi Lampung menempati peringkat pertama dalam hal jumlah alokasi dana bansos dan hibah di APBD. Jumlahnya mencapai 6,63 dari total APBD. Selanjutnya ada Provinsi Bengkulu dengan anggaran dana bansos dan hibah mencapai 6,4 persen.

Pada kesempatan sama, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Wilayah III pada Direktorat Jendral Keuangan Daerah, Musa Tarigan, mengungkapkan bahwa aturan tentang alokasi dana bantuan sosial dan dana hibah sebentar lagi bakal diterbitkan. "Bentuknya Peraturan Menteri Dalam Negeri. Di Kemendagri sudah final. Sebentar lagi diundangkan kalau sudah masuk tambahan berita negara di Kementrian Hukum dan HAM," ujar Musa.

Dalam beleid itu, sebutnya, alokasi dana hibah dan bansos memang diperketat. Artinya, dana bansos dan hibah tidak bisa diumbar sesuka hati kepala daerah. "Itu juga sudah kami konsultasikan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Musa. 

Lebih lanjut Musa mengingatkan, sudah semestinya APBD bisa bisa menjadi stimulus ekonomi. Ia mencontohkan bahwa dana bansos juga bisa menjadi stimulus ekonomi. "Misalnya untuk membantu sektor UKM (usaha kecil dan menengah) atau membantu permodalan pedagang di pasar,"katanya.

Karena itu untuk meminimalisir adanya penyalagunaan dana hibah dan bansos yang dilakukan kepala daerah terutama menjelang Pemilukada, Kemendagri tengan menyusun draf Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pengelolaan dana hibah dan bansos.

"Sesuai dengan kesepakan dengan KPK pada hari Rabu, 30 Juni draf peraturan menterinya akan diserahkan ke KPK untuk diperiksa sebelum diberlakukan. Disitu  akan mengenai jumlah dan kriteria bantuan dana hibah dan bansos," katanya.