Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Tuntutan untuk Arif Jumana Cs Kembali Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-02-2015 | 07:48 WIB
parulian_lumban_toruan.jpg Honda-Batam
Parulian Lumban Toruan, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara narkoba Arif Jumana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap oknum anggota DPRD Bintan Arif Jumana bersama dengan dua teman perempuannya, Sherli Yuni dan Suhartini kembali ditunda, Rabu (11/2/2015).

Alasannya, rencana tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lagi-lagi belum selesai dan persidangan ditunda oleh Hakim Parulian Lumban Toruan bersama Jaksa Evan Apturedi SH  tanpa dihadiri ketiga terdakwa di Pengadilan Tanjungpinang.

Evan mengatakan tiga terdakwa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, karena tidak dijemput dari Panti Rehabilitasi BNN di Batam, dengan alasan biaya transportasi tidak ada. Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang.

Sementara Parulian yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait hal ini menyatakan, memaklumi alasan JPU tersebut dengan catatan pelaksanaan penundaan kali ini merupakan yang terakhir.

Disinggung mengenai, aktivitas Arif Jumana, yang saat ini sudah tidak berada di Panti Rehabilitasi BNN Batam dan sudah mulai masuk kantor ke DPRD Bintan, Parulian berdalih jika yang bersangkutan dari awal penyidikan memang tidak ditahan dan menjalani masa rehabilitasi.

Hal itu tambah Parulian,  juga sesuai dengan dakwaan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika yang ancaman hukumnya di bawah 4 tahun hingga tidak bisa dilakukan penahanan.

"Memang dari penyidik juga kan nggak ditahan, dan pasal 127 UU narkoba yang didakwakan juga mengisyaratkan, terdakwa tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumnya di bawah 5 tahun," ujarnya membela.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan dua terdakwa pengguna dan orang yang mengetahui transaksi narkoba tapi tidak melapor pada dua terdakwa yakni Martin alias Ningsi (27) dan Tiopek Sun alias Asun (41) yang divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 10 bulan penjara oleh Parulian.

Selain keduanya sejak dari penyidikan ditahan, dalam putusannya Parulian menyatakan Martin alias Ningsi terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persekongkolan jahat, yang mengetahui adanya transaksi narkoba tetapi tidak melaporkanya pada aparat penegak hukum sesuai dengan dakwaan pasal 131 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Hal yang sama juga dikatakan Parulian pada terdakwa Asun yang didakwa dengan pasal 127 UU yang sama. 

Editor: Dodo