Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Relokasi Anggaran Perjalanan Dinas untuk Rehab Madrasah
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-02-2015 | 08:46 WIB
ilustrasi_madrasah.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama merelokasi anggaran perjalanan dinas untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana madrasah. Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, jumlah madrasah yang harus dibantu jauh lebih besar dibanding anggaran yang dimiliki oleh Kementerian Agama.

"Secara kasar, kita hanya mampu sekitar 11 – 12 persen saja dari total madrasah yang umumnya swasta yang harus dibantu. Karena anggaran kita terbatas," kata Lukman, yang dilansir laman Kemenag, Rabu (11/2/2015).

Kementerian Agama akan lebih memprioritaskan efisiensi anggaran. Biaya perjalanan dinas Ditjen Pendidikan Islam yang dipotong, sebagian besar harus dialokasikan untuk membantu rehab madrasah yang memang sudah waktunya dibantu.

Selain itu, dirinya beserta aparatur Kemenag akan terus memberikan pemahaman kepada kepala daerah bahwa membantu madrasah juga menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Lukman mengakui  bahwa agama  adalah urusan pusat. "Tapi itu dalam konteks pengajaran agama, urusan agama. (Adapun) yang terkait dengan sekolahnya, lembaga pendidikannya, institusi pendidikannya, itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah juga," katanya.

Dia menjelaskan, konstitusi termasuk UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidikan itu tanggung jawab pemerintah. Pemerintah yang dimaksud itu termasuk pemerintah Pusat dan daerah.

"Jadi, kalau sudah bicara pemerintah itu tidak bisa dilepaskan antara pusat dan daerah, dua-duanya mempunyai tanggung jawab yang sama," terangnya.

Lukman menambahkan, pendidikan  tidak bisa dipisahkan dengan pendidikan agama. Sebab, bicara pendidikan, selain pendidikan umum juga pendidikan agama.

Artinya, pemerintah daerah yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah itu bertanggung jawab terhadap pendidikan agama yang juga tidak bisa dipisahkakn dari pendidikan secara umum.  "Hal seperti inilah yang juga harus diperkuat dengan peraturan, regulasi sehingga kemudian tidak ada lagi kegamangan, kekhawatiran dari sejumlah kepala daerah untuk memberikan bantuan kepada madrasah kita di daerah," katanya. (*)

Editor: Roelan