Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Judi Singapura Beromzet Miiliaran Rupiah Dibekuk Polda Metro Jaya
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-02-2015 | 19:22 WIB
judi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya (PMJ) sukses  membekuk bandar judi Singapura yang berlokasi di Jatinegara Jakarta Timur yakni Boby alias Edo beromzet miliaran rupiah per bulannya.

Sementera dua tersangka lainnya yang merupakan rekan Boby masih dalam pengejaran. "Dua tersangka lainnya KKT dan SWT masih dalam pengejaran," kata Kepala Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Didik Sugiarto di Jakarta Rabu, (11/2/2015).

Didik menuturkan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya praktik judi beromset miliaran selanjutnya memonitor dan menangkap tersangka. Petugas membekuk tersangka Boby di Rumah Toko (Ruko) Kompleks Bonagabe Jalan Jatinegara Timur Rawa Bunga Jatinegara Jakarta Timur.

"Praktek perjudian yang diselenggarakan Boby bisa meraup penghasilan hingga Rp2 miliar per bulannya," kata Didik.

Sedangkan Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ Kompol Handik Zusen menambahkan pelaku menjalankan modus menerima taruhan dari para agen melalui pesan pendek telepon selular dan faksimil.

Para agen judi itu mendapatkan pesanan taruhan dari para pelanggan atau member. Kemudian tersangka Body bersama tersangka lain membuka penghitungan taruhan untuk menentukan pemenangnya.

Selain menciduk tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit kalkulator, lima lima unit CPU, empat unit monitor, 16 unit handphone, sembilan unit mesin faximile, dua buku ramalan judi, tiga unit modem internet, enam kartu ATM BCA dan tujuh buku tabungan BCA.

Editor : Surya